banner 728x90
Event  

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk ke Samarinda

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk ke Samarinda

Kota Samarinda dengan geliat perekonomiannya tak bisa lepas dari sasaran peredaran barang-barang ilegal.

Salah satunya produk rokok yang jumlahnya bahkan mencapai ratusan ribu batang.

Angka yang cukup banyak ini terungkap saat pihak Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan rokok ilegal, Kamis (21/12/2017).

Laman resmi Bea Cukai merilis, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) atau Rokok Ilegal tersebut dianggap tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dari sisi konsumsi dan penggunaan barang secara ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menyampaikan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai tetapi bukan peruntukannya.

Acara pemusnahan dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, perwakilan distributor rokok, dan perwakilan dari pemilik toko rokok yang berada di wilayah Kota Samarinda.

Rokok ilegal yang dimusnahkan adalah sebanyak 167.092 batang dari berbagai merk, engan nilai barang sebesar Rp82.090.000.

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk ke SamarindaBarang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda sepanjang kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2017 pada sejumlah toko di Kota Samarinda dan sekitarnya.

Setelah BMN selesai dimusnahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan BMN Bea Cukai Samarinda dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Perwakilan KPKNL Samarinda, perwakilan distributor, dan perwakilan pemilik toko rokok.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com