banner 728x90

Samarinda Bakal Bubarkan 500 Koperasi

Samarinda Bakal Bubarkan 500 Koperasi

Saat ini pemerintah menggiatkan kembali pergerakan koperasi.

Namun badan usaha yang sempat berjaya di masa Orde Baru itu masih banyak menemui kendala.

Makanya, tak sedikit yang mati suri atau hanya tinggal plang nama.

Tentu saja, upaya untuk menyehatkan dan membina telah dilakukan pemerintah.

Tetapi jika pengurusnya tidak ada maupun tak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka opsi yang kemudian dipilih adalah pembubaran.

Di Kota Samarinda, saat ini sebanyak kurang lebih 500 koperasi bakal dibubarkan.   

Ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Ibnu Araby sebagaimana dikutip dari siaran resmi Pemkot Samarinda, Jumat (30/08/2019).

“Sekarang kita sedang mengusulkan pembubaran 500 Koperasi dan akan dilanjut dengan sisanya, diusulkan sebanyak 102 Koperasi,” ungkap mantan Kepala Satpol PP ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2019, Samarinda memiliki 1.264 koperasi.

Tapi hanya 201 koperasi yang aktif, sedangkan yang mengadakan RAT cuma setengahnya atau 104 koperasi.

Bagaimana Langkah-Langkah Pembubaran Koperasi?

Sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Koperasi, cara ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu berdasarkan keputusan rapat anggota, dan berdasarkan keputusan pemerintah.

Jika koperasi dibubarkan atas keputusan rapat anggota atau kehendak sendiri, maka langkahnya adalah sebagai berikut:

Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi.

Selanjutnya, pengurus akan menyampaikan keputusan rapat anggota tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan disertai permohonan untuk pembubaran koperasi.

Pejabat kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikannya kepada pengurus koperasi.

Dengan demikian, koperasi resmi dibubarkan.

Sementara itu, Pasal 47 menjelaskan tentang pembubaran koperasi berdasarkan wewenang pejabat, dengan langkah sebagai berikut:

Pembubaran dilakukan jika badan usaha koperasi terbukti telah menyalahi aturan atau lalai dari tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.

Pejabat atau pemerintah harus melakukan penelitian untuk membuktikan apakah koperasi tersebut memang menyalahi aturan dan layak dilakukan pembubaran secara permanen.

Pun, pemerintah harus memiliki data terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha koperasi, daftar anggota koperasi, dan pejabat tingginya.

Pejabat akan mengirimkan surat pemberitahuan pembubaran koperasi kepada pengurus.

Jika koperasi yang akan dibubarkan tak lagi punya anggota alias tinggal nama, pemerintah atau pejabat perlu mengumumkan adanya pembubaran sekaligus menyampaikan maksud pembubaran.

Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak turunnya surat tidak ditemui adanya keberatan, maka koperasi pun bisa dibubarkan.

KEBERATAN

Namun, jika terdapat keberatan, penyampaiannya bisa dilakukan melalui surat balasan dan harus mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi yang lain.

Dalam kurun waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan jawaban untuk disetujui atau ditolaknya keberatan yang diajukan oleh badan usaha koperasi.

Oleh karena pembubaran dilakukan atas kehendak pemerintah atau pejabat, maka pemberitahuan kepada semua kreditur pun dilakukan oleh pemerintah.

Jadi, selama kreditur belum menerima pemberitahuan, pembubaran koperasi tidak bisa dilakukan.

Perlakuan ini ditujukan untuk melindungi kreditur yang belum tahu adanya pembubaran. Informasi tentang pengajuan keberatan pembubaran tertulis lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi dari Pemerintah.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com