banner 728x90

Satker Kaltim Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap SPAM PUPR

Satker Kaltim Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap SPAM PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 28 orang kepala satuan kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.

Pemeriksaan tersebut berkaitan kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Salah satu kasatker tersebut berasal dari Kalimantan Timur.

Sedangkan daerah lainnya yakni Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (15/04/2019) mengatakan, saat ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Koentjoro.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung),” ujarnya.

Selain memanggil Koentjoro, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam perkara ini.

Keempat saksi tersebut yakni Irfan selaku PPK proyek IKK Krayan Kaltara; Nurul selaku PPK Sewon, Bantul; Febi Festia selaku wiraswasta; serta Anton Fatoni selaku swasta.

KPK telah menyita satu unit rumah beserta tanah senilai Rp 3 miliar milik seorang Kasatker di Taman Andalusia, Sentul City.

Selain itu, KPK menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang berasal dari brankas milik salah seorang pejabat Kementerian PUPR.

Kemudian, KPK juga menyita uang dari 75 pejabat di Kementerian PUPR. Yakni sejumlah Rp 33.466.729.500, USD 481.600, SGD 305.312, AUD 20.500, HKD 147.240, EUR 30.825. Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Selain itu, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.

Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek.

Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.

Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah.

Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.

Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com