banner 728x90

Satu Keluarga Bisnis Sabu Sekaligus Pemakai

Satu Keluarga Bisnis Sabu Sekaligus Pemakai

BNN Provinsi Kalimantan Timur meringkus 5 orang terduga pengedar sekaligus pemakai sabu, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Empat di antaranya, satu keluarga.

Kelimanya kini meringkuk di sel penjara BNN Kalimantan Timur, di Jalan Rapak Indah, Samarinda.

Kelima orang itu adalah Dahlan Arifin (47) dan istrinya Arbayah (46), Bayhaki (43), Sri Munarti (31) dan Herry (30). Dari kelimanya, petugas BNN menyita 60 paket sabu siap edar seberat 65,72 gram.

Sebelumnya, petugas BNN mengendus maraknya jual beli sabu di Batu Sopang, Kabupaten Paser, sudah sangat meresahkan warga setempat. Dari informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

“Kelima orang ini kita amankan Jumat (8/12) kemarin sekitar jam 10.30 pagi ya, di dalam rumah di kawasan jalan poros Tanjung Kuaro, Desa Songka di Batu Sopang,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, dalam penjelasannya, Sabtu (9/12/2017).

Tidak ada perlawanan saat petugas menggerebek rumah itu, hingga akhirnya melakukan penggeledahan seluruh sudut rumah.

“Mereka ini sudah lama dalam pengintaian. Setelah dipastikan ada barang (sabu) sedang diserahterimakan (kepada Herry sebagai pembeli), kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Haryono.

“Dugaan sementara, jual beli sabu ini adalah bisnis keluarga karena 4 orang di antaranya satu keluarga. Peran dari tiap orang sedang didalami,” tambahnya.

Usai melakukan penangkapan, petugas BNN melakukan tes urin kepada 5 pelaku. Hasil tes urin menunjukkan kelimanya juga diduga sebagai pemakai sabu. “Hasil urin positif mengandung Methamphetamine,” sebut Haryono.

Selain 60 paket seberat 65,72 sabu siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 10 unit telepon selular, timbangan, sendok takar hingga 3 bal plastik pembungkus sabu baik yang sudah digunakan maupun belum digunakan.

“Juga ada pipet kaca, uang tunai Rp 9,74 juta. Juga termasuk 1 unit mobil Avanza. Semua sebagai barang bukti, termasuk juga 3 kamera CCTV yang digunakan untuk mengawasi kedatangan pembeli maupun orang tak dikenal,” ungkap Haryono.

Jumat (8/12) malam, kelima pelaku tiba di kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Tim terus bergerak melakukan pengembangan,” demikian Haryono.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com