Satu Pengeroyok Go-Jek Samarinda Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Satu Pengeroyok Go-Jek Samarinda Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap Jumardin, 28 tahun, salah satu sopir angkutan kota yang mengeroyok pengemudi Go-Jek bernama Gazali Rahman, 39 tahun. “Kami langsung bergerak ketika terima laporannya Selasa malam,” kata Juru Bicara Polresta Kota Samarinda Inspektur Polisi Dua Danovan kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2017. “Korban mendapat tindakan kekerasan dari sejumlah orang.”

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa sekitar pukul 21.00 WITA. Pengeroyokan  bermula dari demonstrasi supir angkot yang menolak kehadiran ojek daring. Kemudian, aksi dilanjutkan razia atau sweeping sebagian kecil dari jumlah massa. Pelaku, Jumardin, mengaku hanya kebetulan lewat dan melihat ada rekannya menahan pengemudi ojek online di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.

Melihat rekannya menahan pengemudi ojek online, Jumardin lalu ikut memukul Gazali Rahman. “Jumardin ikut memukul sebanyak satu kali di bagian kepala menggunakan tangan kosong,” kata Danovan.

Keberadaan ojek daring dinilai mengurangi penghasilan supir angkot dianggap menjadi motif pemukulan. Usai menangkap Jumardin, polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus. “Sejumlah nama lain sudah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Danovan.

Danovan menyampaikan, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto telah meminta jajarannya untuk menindak tegas peserta aksi demontrasi yang diwarnai dengan kekerasan. “Sebelum aksi demonstrasi, kami telah menemui koordinator aksinya agar kegiatan yang mereka lakukan berjalan tertib,” kata Danovan. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com