Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Mie Instan, Ditangkap Polairud Samarinda di Kapal

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Mie Instan, Ditangkap Polairud Samarinda di Kapal

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polirud Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pria yang ingin pergi ke Melak menggunakan kapal, ternyata membawa narkotika jenis sabu, Selasa (11/08/2021) lalu.

Bermula saat anggota Polairud mendapatkan informasi jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda, langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 06.30 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai.

Kemudian, petugas pun langsung membekuk pelaku yang saat itu sudah berada di atas kapal dan tengah berbaring.

Pria itu mengaku bernama Fradana Kusuma alias Dana.

“Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan langsung kami geledah barang-barang pelaku,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji Kamis (12/08/2021)..

Ternyata, sabu disimpan pelaku dalam dus mie instan dan diselipkan dalam satu kemasan mie.

Kemudian disusun bersama mie instan lainnya, sebanyak satu poket sedang, seberat 32,67 gram bruto,” sambungnya.

Iwan menambahkan awalnya anggota sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut, karena berada di tumpukan mie instan di dalam dus.

“Iya sempat kesulitan juga, tetapi untung saja anggota bisa menemukan, dibagian bagian bawah,” terangnya.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp 1 juta dan tersisa Rp 330 ribu yang diamankan.

“Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana, karena ambil barang ini dia kan pakai sistem jejak,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah nantinya barang tersebut akan diedarkan di daerah Melak Kubar, Iwan membenarkan hal itu.

“Iya, diedarkan di sana, dan bilangnya nanti akan diambil oleh seseorang, jadi dia ngakunya hanya kurir saja,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Sumber: Polresta Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com