banner 728x90

Setprov Kaltim Raih Penghargaan Rekonsiliasi Keuangan

Setprov Kaltim Raih Penghargaan Rekonsiliasi Keuangan

Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim meraih penghargaan atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terbaik III Tahun Anggaran 2016 yang dinilai oleh Kanwil Ditjen KPPN Kaltim selaku bendahara umum negara.

Penghargaan itu diserahkan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak pada acara penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 di Pendopo Lamin Etam, Selasa (20/12).

Menurut Awang, penghargaan yang diraih SKPD lingkup Pemprov Kaltim ini menunjukkan komitmen kuat jajaran pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. “Inilah bukti komitmen kami dalam pengelolaan keuangan negara yang dibuktikan dengan kecocokan transaksi keuangan melalui pelaporan akuntansi keuangan berbasis akrual (accrual basic),” katanya.

Prestasi ini lanjutnya, tidak terlepas dari sinergi yang baik Pemprov Kaltim dengan BPK-RI dan Kanwil Ditjen KPPN Kaltim selaku bendahara umum negara. Awang berharap prestasi pelaporan keuangan yang diraih Setprov Kaltim harus diikuti  SKPD lainnya sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan negara.

Penerapan standar akuntasi pemerintah berbasis akrual sesuai Permendari 64/2013 yang mengamanatkan pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.  “Permendagri itu membawa konsekuensi pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan jajaran Pemprov Kaltim sudah melaksanakan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen KPPN Kaltim Ade Rohman menjelaskan SKPD sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran (LRA), neraca dan catatan atas laporan keuangan (LK).

“Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama,” ujar Ade Rohman.

Dia menambahkan untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK maka SKPD secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya.

Selain Setprov Kaltim, Gubernur Kaltim juga menyerahkan penghargaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terbaik I dan Terbaik II masing-masing kepada BPK-RI Perwakilan Kaltim dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Juga penghargaan atas Penyerapan Anggaran Terbaik DIPA Tahun Anggaran 2016 kepada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kaltim (terbaik I) dan Biro Perencanaan Anggaran (Rorena) Polda Kaltim (terbaik II) serta Makodam VI Mulawarman (terbaik III). (hms)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com