Tangani Suap RAPBD, Hakim Ini Dimutasi ke PT Kaltim

Tangani Suap RAPBD, Hakim Ini Dimutasi ke PT Kaltim

Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur tengah kedatangan seorang hakim baru.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Mahkamah Agung (MA) Senin 23 April 2018, MA mempromosikan Badrun Zaini sebagai Hakim Tinggi Samarinda.

Jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Beliau juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan berdasarkan Badilum info hasil Rapim, memang ada nama Ketua PN Jambi.

“Beliau (Badrun Zaini, red) dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadikan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” ujar Makaroda dikutip dari serujambi.com.

Untuk calon penggantinya, Makaroda mengatakan yakni Edy Pramono yang saat ini menjabat KPN Kupang akan menggantikan jabatan Badrun Zaini sebagai KPN Jambi.

HAKIM KASUS CENTURY

Promosi ini bersamaan dengan mutasi Effendi Mukhtar, Hakim PN Klas I Khusus Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengabulkan praperadilan dengan pemohon MAKI terhadap termohon KPK dalam kasus Century.

Effensi dimutasi ke PN klas 1A Jambi.

“Kita juga ada hakim baru yang masuk kesini, yakni Effendi Mukhtar,” ungkapnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com