banner 728x90

Terima Langsung IMB Masjid dari Wali Kota Samarinda, Begini Pesan Penting Gubernur Isran

Terima Langsung IMB Masjid dari Wali Kota Samarinda, Begini Pesan Penting Gubernur Isran

Polemik pembangunan Masjid Pemprov Kaltim di Jalan Gunung Kinibalu RT 08 dan 09 Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda akhirnya dipastikan berakhir.

Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 12 Nopember 2018.

Dokumen yang diteken Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Ir H Akhmad Maulana HK MM MT itu diserahkan langsung Walikota Syaharie Jaang kepada Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur, Senin (19/11/2018).

“Alhamdulillah IMB sudah saya terima dari Pak Walikota. Setelah ini, pengerjaan Masjid Pemprov bisa dilanjutkan. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan mari kita makmurkan masjid, dimana pun kita berada,” kata Isran saat menerima Jaang dan rombongan.

Pemkot Samarinda harus mengeluarkan IMB, meski sebelumnya terkesan enggan mengingat belum adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda yang disebut menjadi salah satu syarat penerbitan IMB.

Sementara Ketua FKUB Samarinda KH Zaini Naim tak bersedia memberikan rekomendasi karena menganggap warga setempat belum akur alias belum rukun soal rencana pembangunan masjid ini.

Sementara Lurah Jawa saat itu, Idfi Septiani punya komentar berbeda.

“Setelah saya sowan ke para ketua RT secara bertahap dari Januari sampai Juni tahun ini (2018), pada dasarnya semua ingin ikut rencana pemerintah,” ungkap Idfi Septiani, saat pertemuan yang dipimpin Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Sa’bani, awal Agustus lalu.

Karena tak kunjung mendapatkan IMB, kecuali nomor register pendaftaran IMB, akhirnya Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR dan Pera Kaltim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dalam Pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.

Proses hukum pun diajukan Pemprov Kaltim ke PTUN Samarinda.

Selanjutnya, putusan PTUN Samarinda dengan Nomor 09/P/FP/2018/PTUN-SMD tanggal 17 Oktober 2018, dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon (Dinas PUPR dan Pera) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (Pemkot Samarinda) dengan kewajiban menerbitkan keputusan berupa Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Pembangunan Rumah Ibadah/Masjid atas nama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur Kalimantan Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Samarinda agar Putusan PTUN Kota Samarinda dimaksud dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tulis Mendagri Tjahjo Kumolo, menanggapi terbitnya Putusan PTUN Kota Samarinda Nomor 09/P/FP/2018/PTUN-SMD.

Surat Mendagri tersebut bernomor 640/9433/SJ ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 6 Nopember 2018.

PESAN PENTING

Gubernur Isran juga menyampaikan pesan penting yang merupakan harapan agar kehidupan bermasyarakat tetap dalam koridor ukhuwah Islamiyah.

“Selanjutnya saya harap Walikota Samarinda dibantu Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa bisa segera melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sekitar masjid agar suasana Samarinda dan Kaltim tetap kondusif dan damai,” pesan Isran Noor.

Saat pertemuan itu, Isran didampingi Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim, Ir HM Taufik Fauzi.

Sedangkan Jaang dan Maulana, disertai Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa.

Masjid Pemprov Kaltim yang dibangun ini seperti diketahui akan menjadi pengganti Masjid Al Mukmin yang sudah sesak dengan jamaah, khususnya pada waktu sholat Zuhur, Ashar dan sholat Jumat.

Masjid yang representatif, nyaman dan sejuk akan membantu ibadah sholat masyarakat sekitar, pegawai dan tamu Kantor Gubernur, dan karyawan instansi di sekitarnya, serta para siswa sekolah dasar yang berada tidak jauh dari lokasi masjid tersebut.

Masjid dibangun di atas lahan Pemprov Kaltim dengan Sertifikat Hak Pakai No 47 Tanggal 7 Agustus 1989.

Masjid ini bukan dimaksudkan untuk membangun masjid baru, tetapi pengganti Masjid Al Mukmin yang sekarang sudah mulai sesak.

Kehadiran masjid yang lebih nyaman ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan masyarakat, terutama untuk menjalankan ibadah wajib lima waktu dan ibadah-ibadah mulia lainnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com