banner 728x90

Terkait Rita, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Kaltim Ini

Terkait Rita, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Kaltim Ini

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap saksi Mursidi Muslim.

Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan pemanggilan Mursidi Muslim dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan pencucian uang diduga melibatkan Rita Widyasari (RIW) mantan Bupati Kutai Kertanegara

“Yang bersangkutan (Mursidi Muslim) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta , Rabu (27/11/2019).

Febri mengatakan KPK hingga saat ini sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari.

Sejumlah aset itu masing-masing rumah, apartemen hingga bidang tanah.

Menurut Febri, total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

Saat ini Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diduga merupakan pemberian Herry Susanto, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com