banner 728x90

Tertangkap di Pos Penyekatan Perbatasan Kaltim-Kalsel

Tertangkap di Pos Penyekatan Perbatasan Kaltim-Kalsel

Hari Raya Idul Fitri harusnya dirayakan dengan semangat berhijrah menjadi pribadi yang lebih baik.

Bukan justru melakukan perbuatan tercela.

Setidaknya berkumpul dan bermaaf-maafan dengan keluarga di rumah atau tetangga dekat.

Namun rupanya ada orang-orang yang justru sudah tak sabar menjalankan bisnis haramnya di hari nan suci tersebut.

Buktinya, di hari kedua perayaan Idul Fitri, Jumat (14/05/2021) lalu, tiga pria berhasil diringkus aparat kepolisian lantaran melakukan aktivitas jual beli narkotika.

Informasi yang dihimpun HarianKaltim.com, Minggu (16/05/2021), dua di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi.

Mereka diringkus saat akan melintasi Pos Penyekatan Larangan Mudik di Desa Jaro, perbatasan Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan.

Jaro merupakan wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, yang berbatasan lansung dengan Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

“Pengedar yang diringkus petugas ada dua orang yang akan mengantar sabu kepada pemesannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori kepada wartawan di Tanjung, Sabtu (15/05/2021).

Tersangka yang ditangkap yakni NR (36), warga Desa Sungai Jaranih, Kecamatan Labuhan Amas Selatan, dan EK (35), warga Jalan Jenderal Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Barabai.

Selain itu, polisi juga membekuk RS (54), warga Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, selaku pemesan sabu.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama unit opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro, dan Polsek Upau.

“Dari para tersangka kami mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45,73 gram sabu,” jelas Muchdori.

Bukan itu saja, petugas juga menyita satu tas punggung, satu unit mobil Daihatsu Luxio, kotak hitam berisi sedotan plastik warna putih, pipet kaca, sekop dari sedotan warna putih, korek api gas, serta uang tunai Rp3.030.000.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya seseorang diduga membawa sabu-sabu dari arah Muara Komam, Kaltim, menuju Kecamatan Jaro.

Target disebutkan menggunakan Mobil Luxio Hitam.

Petugas mengawasi jalur menuju perbatasan.

Tidak lama kemudian mobil yang dicurigai melintas.

Kendaraan itu dibuntuti sampai ke pos penyekatan di Desa Jaro.

Saat mobil dihentikan, petugas langsung mengamankan NR selaku sopir dan EK rekannya.

Mobil kemudian digeledah dan ditemukan 45,73 gram sabu-sabu yang disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui sabu-sabu itu akan diserahkan kepada RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tak mau buruannya lepas, personel Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap RS di kediamannya.

Selanjutnya barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com