banner 728x90

Tipu 30 Orang di 2 Provinsi, Dua Warga Palaran Ditangkap

Tipu 30 Orang di 2 Provinsi, Dua Warga Palaran Ditangkap

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan tergiur tawaran pihak yang bisa mengurusnya dengan mudah.

Terlebih tak bertemu secara langsung alias lewat dunia maya.

Sebab aksi penipuannya benar-benar nyata.

Dua pelakunya sudah ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus iming-iming SIM.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan peran melalui akun media sosial dan mengaku sebagai anggota Polri.

Kedua pelaku ini diringkus pihak kepolisian di Perumahan Paris, Kelurahan Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 3 Desember 2020, dini hari lalu.

Kedua pelaku yakni M Husni Mubarak dan Teger Permana Putra, adalah warga Kota Samarinda.

Husni bersama rekannya mengaku, telah melakukan penipuan lintas provinsi yakni dengan korban di Kalimantan Timur 20 orang dan Kalimantan Selatan 10 orang.

Keduanya ditahan di Polresta Banjarmasin sejak Sabtu (05/12/2020) malam lalu.

Setiap pembuatan SIM palsu, pelaku meminta upah pembuatan berkisar Rp400 ribu.

Biaya ini khusus pembuatan SIM jenis.

Dia mengaku selama menjalankan aksinya sejak Februari 2020 dengan keuntungan Rp30 juta.

Sedangkan rekannya berperan sebagai pengambil uang di ATM hasil menipu para korban untuk pembuatan SIM.

Untuk melancarkan aksi, pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Kalau saya mengaku sebagai petugas (polisi),” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi mengatakan, modus operasi pelaku melalui akun Facebook berlatar belakang anggota Polri.

Kemudian pada saat korban melakukan transaksi, SIM yang dikirim ternyata palsu.

Atas kejadian itu beberapa korban melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Modusnya memberikan jasa pembuatan SIM secara singkat dengan nominal (biaya) tertentu. Kemudian korban melakukan transaksi ternyata SIM itu Palsu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan yakni telepon genggam, serta berbagai macam buku tabungan Bank.

Kedua pelaku jerat Pasal 372 KHUP tentang Penipuan Dengan Penggelapan.

Artikel ini sebelumnya terbit di https://klikkalsel.com/pelarian-polisi-gadungan-dengan-modus-pembuatan-sim-palsu-berakhir/

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com