banner 728x90

Tol Tidak Gratis Lagi, Tarifnya Rp75 Ribu hingga Rp167 Ribu

Tol Tidak Gratis Lagi, Tarifnya Rp75 Ribu hingga Rp167 Ribu

Jalan tol Balikpapan-Samarinda sudah tidak digratiskan lagi.

Sebab pemerintah akhirnya menetapkan besaran tarif.

Disahkan lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono, 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan adanya keputusan tersebut.

“Ya, benar. Tapi pastinya kami akan sosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk tanggal dan jam mulai berlakunya tarif tersebut,” kata Edy Nugraha.

Disebutkan, pemberlakuan tarif baru akan dilakukan 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemprov Kaltim akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

“Kita ikuti keputusan pusat, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Kamis (04/06/2020).

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

Golongan II  truk dengan 2 gandar.

Golongan III truk dengan 3 gandar.

Golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.

Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu.

Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan  I Rp83 ribu.

Golongan II  Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu.

Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu.

Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com