banner 728x90

Ugal-ugalan di Jalan, Ternyata Bawa Barang Haram

Ugal-ugalan di Jalan, Ternyata Bawa Barang Haram

Seorang pemuda di Kota Samarinda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki tiga poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Sabtu (14/08/2021).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman SIK MSi melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah SH MH menjelaskan, tersangka diamankan saat petugas berpatroli.

Pemuda tersebut mengendarai sepeda motor namun tidak berhelm dan ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di perempatan lampu merah.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga poket barang haram yang diduga narkotika jenis sabudi saku celana sebelah kanan tersangka.

Kendaraan roda dua yang digunakan pemuda itu juga turut diamankan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 1,27 gram brutto telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com