banner 728x90
Event  

Walikota Lantik 879 Pejabat di GOR Segiri

Walikota Lantik 879 Pejabat di GOR Segiri

Sebanyak 879 PNS di lingkungan Pemkot Samarinda dilantik Walikota Syaharie Jaang di GOR Segiri, Kamis (02/02/2017). Pengukuhan jabatan Administrator dan Pengawas itu dihadiri  pula, Wakil Walikota Nursyirwan Ismail dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan beberapa hal di antaranya komitmen dan moralitas serta tanggung jawab sebagai pejabat, memiliki sistem dan etos kerja tinggi, memahami posisi, peran dan tugas fungsi serta wewenangan dari instansi tempat melaksanakan tugasnya, memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas selaku aparatur pemerintah.

“Untuk pejabat yang dilantik, saya ingatkan untuk selalu bersyukur dan menjalankan amanah dengan baik. Karena tidak semua dapat kesempatan seperti ini. Belum lagi banyak staf-staf yang telah memenuhi syarat. Ditambah lagi dengan para pencari kerja,” ungkapnya pada awak media seusai acara.

Jaang juga menjelaskan, setiap pegawai wajib memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas selaku aparatur pemerintah. Jaang berharap, pejabat yang menduduki posisinya memiliki kompetensi yang tepat. “Jangan sampai nanti ada pejabat dengan kompetensi secara akademis di instansi A, diletakkan di instansi B,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Walikota Samarinda 2 periode itu menegaskan kepada kepala setiap bidang untuk menyusun para pejabatnya. Karena, lanjut Jaang, jangan sampai memberikan posisi yang tidak tepat sebagai pejabat pemerintah.

“Kalau instansi benar menyusun, jadi, saat ada perombakan jabatan, diberikan kepada yang tepat. Jangan karena untuk memberikan kesempatan kepada seseorang, lalu meninggalkan yang lain. Ini harus dicek. Soalnya, banyak terjadi promosi baru, sedangkan yang menunggu ini juga banyak,” tegasnya.

Selain pengukuhan dan pelantikan, ada pula pergeseran jabatan di tingkat lurah yang mutasi ke instansi. Saat disinggung soal keterkaitan keterbatasan anggaran dengan mutasi pejabat, Jaang mengutarakan bahwa ini tidak ada hubungannya.

“Ini murni hubungannya dengan Peraturan Pemerintah, PP No. 18 Tahun 2016. Tetapi, mungkin salah satunya ada kebijakan pusat karena hal itu. Membatasi jumlah pejabat dalam UPTD, kepemilikan Kepala Bidang dalam setiap instansi, itu sudah ada standar dan sistem penilaiannya,” pungkasnya. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com