banner 728x90

Walikota Samarinda Cabut SK Parkir di Pelabuhan Palaran

Walikota Samarinda Cabut SK Parkir di Pelabuhan Palaran

Walikota Samarinda, Syaharie Jaang tidak mau dirinya dianggap melegalkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di wilayah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Karena Keputusan Walikota Nomor 551.21/083/HK- KS/II/2016 tentang penetapan pengelola dan struktur tarif pada area parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda itu memang hanya khusus berlaku pada lahan resmi yang telah ditetapkan.

Namun belakangan justru ia mendapatkan kabar jika pemungutan dilakukan hingga di luar lahan yang sudah ditetapkan. Bahkan hingga ke badan jalan. Di samping itu, nominalnya juga tidak sesuai dengan yang ditetapkan yakni Rp 18 ribu untuk kendaraan jenis tronton dan Rp 5 ribu untuk jenis truk. “Di luar itu, ya jelas tidak resmi sehingga kita anggap pungli,” tegas Jaang saat jumpa pers dengan awak media, Minggu (19/03/2017) siang.

Diakuinya, memang dari hasil kerja sama pengelolaan parkir itu, Pemkot Samarinda kebagian jatah 25 persen dari total pendapatan pengelolaan parkir setiap bulan. Rata-rata dana yang masuk ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak parkir di TPK Palaran adalah sekitar Rp 20 juta lebih setiap bulan.

“Tapi dengan kejadian ini dan adanya OTT soal praktik pungli, sehingga kita harus bersikap. Jangan sampai justru disalahgunakan dan mengesankan bahwa Walikota melegalkan Pungli seperti yang diberitakan selama ini. Karena kita ini mendukung penuh Tim Saber (Sapu Bersih, Red) dari jajaran Polri, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda,” katanya.

Dengan pertimbangan itu semua, Jaang kemudian menyatakan dengan tegas mencabut SK pengelolaan parkir di TPK Palaran yang dikelola KSU PDIB selama ini. “Saya minta kepada Pejabat Sekda (Hermant, Red) untuk langsung diproses pencabutan SK ini,” kata Jaang dengan nada memerintah kepada Hermanto dan sejumlah pejabat terkait yang ikut mendampinginya. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com