banner 728x90

Warga Samarinda Ini Anggota Sindikat Uang Palsu Asing Rp2,8 Triliun

Warga Samarinda Ini Anggota Sindikat Uang Palsu Asing Rp2,8 Triliun

Seorang warga Kota Samarinda terlibat sindikat uang palsu asing bernilai fantastis triliunan rupiah.

Pelaku bersinisial Bc, 44 tahun, warga Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Lokasi pengungkapan kasus ini berada di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ada 10 orang anggota sindikat yang berhasil ditangkap.

Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai jenis uang palsu senilai Rp2,8 triliun.

“Kami berhasil mengungkap diduga tindak pidana mengedarkan uang dolar Amerika palsu,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (26/02/2021).

Identitas pelaku lainnya yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, NHB (49) warga Surabaya, MTW (57) warga Surabaya, NH (56) warga Surabaya, Ch (47) warga Tulungagung, AE (47) warga Kediri, S alias Mbah B (52) warga Jombang, dan SH alias Mbah (58) warga Bandung.

Arman menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Opsnal Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi adanya transaksi uang dolar Amerika palsu.

“Kejadiannya di area parkir salah satu hotel Banyuwangi,” jelasnya.

Saat itu ada enam tersangka yang ditangkap, masing-masing AH, HW, Bc, NHB, MTW dan NH.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

“Kami menyita 31 item BB termasuk berbagai jenis uang asing palsu dengan total senilai Rp2.822.780.000.000,” tegasnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 245 KUHP.

“Ancaman pidananya 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya terbit di ngopibareng.id/timeline/bongkar-sindikat-pengedar-uang-dolar-palsu-senilai-rp28-triliun-2951200

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com