![]()
HARIANKALTIM.COM – Beredar kabar dugaan lolosnya 204 tongkang bermuatan batu bara ilegal yang melintas di perairan Sungai Mahakam.
Informasi yang beredar menyebutkan, ratusan tongkang tersebut merupakan bagian dari operasi ilegal yang diduga dikendalikan oleh Sugianto alias Asun melalui fasilitas jetty milik PT Andalan Berkah Bersama (ABB).
Kabar ini sontak menyorot kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, yang menjadi institusi vital dalam sistem pengawasan pelayaran. Sebab, setiap kapal yang berlayar wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar setelah proses verifikasi dokumen muatan.
Berdasarkan data yang dihimpun HarianKaltim.com, total muatan dari 204 tongkang tersebut mencapai 1.399.801 metrik ton (MT) batu bara. Jumlah sebesar itu diduga kuat “dicuci” menggunakan dokumen terbang atau RKAB fiktif milik PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM).
Padahal, PT JMM diketahui telah berstatus mine out atau telah habis ditambang sejak 2019 lalu dan tidak lagi memiliki aktivitas penambangan.
Isu ini juga menjadi perhatian kalangan aktivis, salah satunya Sekretaris Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim. Ia menilai ada kejanggalan logistik yang seharusnya mudah terdeteksi oleh aparat KSOP.
“Tambang JMM ada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, sedangkan jetty PT ABB (milik Asun) berada di Selerong. Jaraknya sekitar 106 kilometer dan tidak ada akses jalan penghubung. Ini mustahil,” ujar Ibrohim, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, dokumen RKAB milik PT JMM untuk kuota 1,48 juta MT batu bara itu diduga kuat diterbitkan secara melawan hukum oleh mantan Plt Dirjen Minerba, M. Idris Sihite.
Kasus ini sejatinya telah masuk tahap penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024 tertanggal 2 April 2024.
Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Baik Sugianto, rekan bisnisnya Sanjai Gattani (WNA India), maupun M. Idris Sihite masih bebas beraktivitas. Skandal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp5 triliun.
Hingga berita ini diterbitkan, HarianKaltim.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala KSOP Kelas I Samarinda. (RED)







