banner 728x90

Andi Harahap Ajak Warga Awasi Penggunaan Pajak

Andi Harahap Ajak Warga Awasi Penggunaan Pajak
Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap mensosialisasikan Perda Pajak, kepada warga masyarakat PPU. (foto: ist)

Dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya yakni taat pajak.

Hal serupa juga dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, bahkan secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah yakni Perda tentang pajak.

Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap pun ikut andil dalam mengajak masyarakat terutama di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), khususnya warga yang bermukim di Desa Wonosari Semoi 4 Kecamatan Sepaku, agar taat pajak.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna desa tersebut serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj Ismiati sebagai narasumber.

Ia pun menjelaskan seputar pajak, mulai dari latar belakang hingga azas manfaat tentang pajak.

Sementara, Andi Harahap mengatakan bahwa pajak merupakan komponen penting dalam pendapatan daerah, pun pajak merupakan salah satu faktor utama pada keberlanjutan pembangunan.

“Pajak sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan kita, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak harus disosialisasikan secara berkala kepada masyarakat,” ujar Andi Harahap,  Sabtu (28/5/2022).

Selain itu, politisi Golkar itu mengharapkan peran aktif masyarakat agar terlibat dalam pengawasan penggunaan pajak, salah satunya mengusulkan sarana dan prasarana untuk dibangun.

“Usulkan setiap ada Musrenbang dan perkuat usulan tersebut saat anggota dewan melaksanakan kegiatan Reses,” paparnya.

Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan angka 38 yang mengalami perubahan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang diubah, ketentuan Pasal 7 huruf a yang diubah, ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang diubah, ketentuan Pasal 27 angka 3 yang diubah, ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang diubah, ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah, ketentuan Pasal 51 yang diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang diubah, ketentuan Pasal 69 yang diubah, ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) yang diubah, serta ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah. (IMAN/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com