banner 728x90
Event  

Boleh Shalat Id Adha Asal 50 Persen, Pembagian Daging Tak Boleh di Masjid

Boleh Shalat Id Adha Asal 50 Persen, Pembagian Daging Tak Boleh di Masjid

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi memimpin langsung Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota yang lebih utama menyiapkan formula menjelang pelaksanaan Idul Adha baik sholat Id maupun serangkaian ibadah qurban.

Bagaimana kita bisa menjamin berlangsungnya Idul Adha tahun ini berlangsung aman dan tertib di tengah pandemi Covid-19 yang mengantipasi agar tidak menjadi klaster. Kita bersyukur Samarinda tidak masuk kategori PPKM darurat namun PPKM mikro yang diperketat,” ucap Rusmadi membuka rapat koordinasi Forkopimda di aula rumah jabatan Wali Kota , Rabu (14/07/2021).

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 di Samarinda dalam situasi tak menentu, namun berharap dengan selalu disiplin menjaga protokol kesehatan dan bersatu padu langkah bersama menghadapi pandemi Covid-19 bisa ditekan kasusnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Na’im menekankan untuk sholat Idul Adha diimbau bagi masyarakat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Dalilnya sudah jelas. Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Seperti diketahui telah dikeluarkan Surat Edaran Bersama Wali Kota Samarinda, MUI Samarinda, Kementerian Agama Kota Samarinda dan Dewan Masjid Indonesia Kota Samarinda tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1442 H / 2021 M.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Samarinda Syafruddin AH menyampaikan akan menyampaikan edaran tersebut sehingga bisa benar-benar diterapkan.

Yang jelas kita lebih utama mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Id di rumah masing-masing. Tapi jika tetap melaksanakan di masjid harus mematuhi standar protokol kesehatan diantaranya memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan serta jumlah yang hadir maksimal 50 persen,” ucapnya.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kasi Intelejen Kejari Samarinda M Mahdy meminta untuk melakukan antisipasi dengan berakhirnya PPKM mikro diperketat pada tanggal 20 Juli.

Pelaksanaan qurban 3 hari. Khawatirnya saat tanggal 21 Juli dan 23 Juli warga tidak patuh lagi,” imbuh Mahdy.

Dikatakannya masalah Qurban ini menjadi perhatian besar, karena masalah ini adalah salah satu kendala yang dapat menimbulkan kegiatan yang menghadirkan masyarakat.

Kita harus mengetahui kegiatan yang ada di lapangan yang bersifat mengumpulkan orang, maka segera kita mengambil langkah untuk menghindari klaster-klaster baru,” pesannya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi mengatakan banyak pro dan kontra masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Namun katanya untuk menjadi catatan penting dalam melaksanakan ibadah di masjid ada pembatasan 50 persn, adalah suatu keputusan yang bijak.

Maka imbauan kepada masyarakat menjadi perhatian bersama dan menekankan masyarakat agar tidak terjadi klaster baru covid 19.

Dalam rapat itu juga membahas tentang upaya menjaga kelancaran dan kestabilan harga bahan pokok, distribusi air saat Idul Adha serta pasokan listrik dari PLN.

Rusmadi juga menyampaikan terkait berakhirnya PPKM mikro diperketat biasanya Pemkot akan melakukan langkah-langkah kebijakan sebelum masa berakhirnya dengan bepedoman kondisi yang ada.

Begitu pula terkait takbiran keliling menurutnya kegiatan tersebut dilarang. Sedangkan takbiran di masjid pun dilaksanakan dengan terbatas dan prokes oleh takmir masjid.

Ia mengharapkan warga bisa mematuhi surat Edaran bersama tersebut termasuk ketentuan tentang penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban.

Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) atau di tempat lain dengan memperhatikan prokes. Tidak boleh di masjid. Pembagiannya pun dengan cara mengantarkan langsung ke rumah-rumah oleh petugas untuk menghindari kerumunan,” pungkas Rusmadi.

Rakor dibawah koordinasi Badan Kesbangpol ini dihadiri anggota Forkopimda, Perumdam Tirta Kencana, PLN Samarinda, Camat dan OPD terkait.

(Sumber: Kominfo)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com