HARIANKALTIM.COM – Proyek Preservasi Ruas Mulawarman – Sp. 3 Tol Balsam (STA 0+000 s.d STA 7+400), yang semestinya memperbaiki akses utama di wilayah Balikpapan dan Kutai Kartanegara, justru menghadirkan kontroversi.
Laporan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ketidaksesuaian material proyek yang dipasok, menyimpang dari spesifikasi kontrak awal.
Agregat halus yang digunakan dalam proyek oleh PT Cahaya Permata Ajriya (CPA) tidak memenuhi standar gradasi yang telah ditetapkan.
Hasil pengujian memperlihatkan lolos saringan No. 8 sebesar 90,4%, melebihi batas ideal 80-90%, sementara lolos saringan No. 100 mencapai 12,8%, jauh dari batas maksimal 2-5%.
Ketidaksesuaian ini mengindikasikan kualitas material yang berpotensi merusak daya tahan jalan yang sedang dibangun.
Tak hanya agregat, besi tulangan untuk soldier pile yang digunakan juga tidak memenuhi spesifikasi.
Berdasarkan laporan audit BPK tertanggal 23 Mei 2023, yang diteken oleh Syamsudin, SE, M.Si., AK, CSFA, CPA, CFrA, CFE selaku penanggung jawab pemeriksaan, besi dengan diameter D25 yang seharusnya berbobot minimal 3,98 Kg/m hanya mencapai 3,853 Kg/m.
Kekurangan ini memperlihatkan risiko yang signifikan terhadap kualitas struktur proyek dan membuka celah potensi kerusakan di masa mendatang.
Material pasir dan agregat yang disuplai dari stock Abton ternyata tidak sesuai dengan dokumen persetujuan material yang dilampirkan, menunjukkan bahwa ada perubahan bahan tanpa verifikasi prosedural yang sah.
Hal ini semakin menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek jauh dari standar yang diharapkan, terlebih mengingat proyek ini didukung dana APBN 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp30,169 miliar.
Dengan indikasi penyimpangan seperti ini, masyarakat Kalimantan Timur patut mempertanyakan apakah ada langkah tegas untuk mengoreksi kualitas dan transparansi proyek-proyek infrastruktur.
BPK telah merekomendasikan Kementerian PUPR meningkatkan pengawasan pengelolaan BMN, memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan memberikan sanksi administratif bagi pihak terkait apabila terbukti lalai.
Rekomendasi ini diharapkan mampu mengembalikan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek, demi meminimalkan risiko kerugian negara serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik. (RED)