banner 728x90

Diperiksa Polisi Terkait SMAN 10, AMPP Bersiap Tuntut Balik

Diperiksa Polisi Terkait SMAN 10, AMPP Bersiap Tuntut Balik

Perpindahan SMAN 10 dari Kampus A yang berada di Jalan HM Rifadin, ke Education Centre (EC) di Jalan PM Noor Sempaja, menjadi polemik hingga saat ini.

Beberapa dari siswa, orangtua/wali murid dan bahkan masyarakat yang bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, hingga Palaran masih tetap menolak arahan Gubernur Isran Noor memindahkan aktivitas belajar mengajar tersebut.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) H Muhammad Ali, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu menegaskan, alasan penolakan tersebut berdasarkan SK Gub. No.180/K 745/2014, PTUN. No37/G/2014/PTUN Samarinda, Plt Sekda No.421.4/5322/B.Sos/2016, dan Putusan PK No.72 PK/TUN/2017.

“Harusnya pihak Yayasan Melati yang angkat kaki dari lokasi Kampus A, bukannya SMAN 10,” ujar Ali.

Karena, sambung dia, dalam putusan Kasasi No 64 K/TUN/2016 dan PK No 72 PK/TUN/2017, secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati.

“Itu artinya, putusan dalam perkara ini sudah final (inkracht),” lanjutnya.

Berdasarkan Laporan tertulis atas nama advokat Janudin SH MH dan Sahabat pada 22 September 2021 lalu, pihak Kepolisian melalui Surat Panggilan No B/2024.a/II/2022, memanggil H Muhammad Ali.

Panggilan itu terkait dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan pidana, pencurian secara bersama-sama melakukan pidana, dengan sengaja dan hak membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain, menempati perkarangan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

H Ali pun memenuhi panggilan kedua pada 10 Februari 2022 setelah sebelumnya tertunda saat dijadualkan Selasa 08 Februari 2022.

“Jika mau dipindahkan, jangan di tempat itu (EC), karena menurut kami hal itu terkesan dipaksakan, jarak cukup jauh,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Ali, pihaknya tidak menentang apa yang sudah menjadi arahan Gubernur.

“Kami juga tidak mau terkesan keras kepala, tapi carikan tempat di Seberang juga,” ucapnya.

Ia mencontohkan seperti Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia yang berada di samping Kampus STAIN.

“Di situ juga luas dan tidak terlalu digunakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait pemanggilannya oleh pihak Penyidik dari Polresta Samarinda, ia meluruskan, hanya mengkomandoi dari 3 Kecamatan (Palaran, Samarinda Seberang, dan Loajanan Ilir) beserta Forum RT (Sungai Keledang, Harapan Baru, dan Samarinda Seberang) beserta siswa/siswi.

“Kami rapat, dan sesuai dengan rapat tersebut, maka kami mengangkat satu komando untuk bersama-sama menurunkan atribut yayasan, jadi bukan hanya saya sendiri yang menyuruh menurunkan,” jelasnya.

TUNTUT BALIK

Ali menegaskan, AMPP tetap melakukan perlawanan lewat jalur yang bisa membela mereka.

“Rencana kami (AMPP) akan memberikan berkas dan video yang kami miliki untuk diperiksa oleh pihak Kepolisian, dan jika kami benar, kami pastikan, kami akan menuntut balik,”  katanya. (RA)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com