HARIANKALTIM.COM – Salah satu perusahaan rekanan PLN yang menyuplai batubara, disebut-sebut terlibat kasus dugaan ilegal mining di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelakunya telah dilaporkan ke polisi, dan dimintai keterangan di Polres Kukar pada Senin 05 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata SIK membenarkan adanya laporan tersebut, ketika dikonfirmasi HarianKaltim.com, di Mapolres Kukar, Senin (12/09/2022). “Iya betul, pemeriksaannya dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),” ujarnya.
Terpisah, Kanit Tipiter, Ipda Sagi Janitra menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” jelasnya via WhatsApp menjawab pertanyaan media ini.
Sementara, Chandra selaku pihak pelapor dari CV Bumi Pramasari Indo mengaku pihaknya bersama kepolisian dan inspektur tambang telah turun ke lokasi dugaan ilegal mining ini.
Ia mengatakan bahwa pelaku telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di areal CV Bumi Pramasari Indo. “Memang belum hauling, tapi penggalian sudah dilakukan,” ujar Chandra.
Inspektur Tambang Wilayah Kaltim, Darlina Manik ketika dihubungi Hariankaltim.com, akhir pekan tadi, mengaku telah turun ke lapangan bersama aparat kepolisian untuk memeriksa titik koordinat.
“Kami ke lapangan sekitar lebih sepekan lalu. Dan berdasarkan pemeriksaan di lapangan, memang benar lahan yang ditambang itu milik CV Bumi Pramasari Indo,” katanya via ponsel.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pelaku dugaan ilegal mining ini merupakan kontraktor yang mendapat perintah kerja dari PT Borneo Inter Global (BIG) yang merupakan rekanan PLN.
PT BIG sendiri telah melakukan kontrak kerjasama penambangan dengan salah satu perusahaan yang memiliki konsesi di Desa Kutai Lama.
Areal milik perusahaan itu berbatasan dengan lahan CV Bumi Pramasari Indo (BPI). Namun entah mengapa, kegiatan di lapangannya ternyata ‘kebablasan’ hingga ke areal milik CV BPI, sehingga kemudian muncul pelaporan ke polisi yang kini tengah ditangani Polres Kukar.
Dikonfirmasi, Direktur Utama PT BIG, Rezky Rumbogo mengatakan sudah ada permohonan maaf secara tertulis kepada CV BPI. (TIM)