HARIANKALTIM.COM – Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) akan melaporkan dugaan kongkalikong bisnis buku di sejumlah sekolah ke Kejaksaan.
Indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi antara pihak sekolah dan penerbit menjadi fokus utama investigasi ini.
Sekretaris KPPK, Ibrohim, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginventarisir nama-nama penerbit dan sekolah yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Temuan awal menunjukkan adanya penjualan buku di sejumlah sekolah yang melanggar aturan hukum, khususnya Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal ini dengan tegas melarang sekolah melakukan jual beli buku pelajaran kepada siswa, karena hal tersebut dapat memicu praktik monopoli dan memberatkan orang tua siswa.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik ini terus terjadi. KPPK berkomitmen untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” tegas Ibrohim.
KPPK menduga ada kerja sama antara pihak sekolah dan penerbit yang mengarah pada pengkondisian pembelian buku dengan harga yang tidak wajar.
Selain menyalahi aturan, praktik ini dianggap merugikan siswa dan orang tua.
Laporan resmi ke Kejaksaan dijadwalkan akan segera dilakukan setelah proses inventarisasi selesai.
KPPK berharap langkah ini akan menjadi awal yang baik dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan buku sekolah di Kaltim. (RED)