![]()
HARIANKALTIM.COM – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memberikan klarifikasi terkait tudingan lemahnya pengawasan dalam dugaan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam.
Mursidi menegaskan, pihaknya hanya berwenang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), setelah seluruh dokumen persyaratan yang diunggah pengguna jasa melalui sistem terpenuhi.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP (Laporan Hasil Produksi), bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” jelas Mursidi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2025).
Ia menegaskan, KSOP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa asal-usul batu bara atau keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“RKAB itu merupakan kewenangan pihak si penerbit, bukan KSOP. Kami hanya menangani RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat). Jadi kalau ditanya dari mana asal batunya, atau tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” ujarnya.
Menurut Mursidi, selama ini semua dokumen yang diajukan pengguna jasa telah terunggah dan diverifikasi secara digital melalui sistem layanan pelabuhan. Ia menyebut, KSOP hanya bisa menilai kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen.
“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, dalam hal ini pihak pertambangan. Kalau SPB ditanya asli atau tidak, itu baru bisa kami jelaskan karena kami yang menerbitkan,” tambahnya.
Terkait laporan yang pernah disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung soal dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi mengaku pihaknya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan.
“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami. Termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim juga sudah melihat langsung. Mereka paham, tugas KSOP hanya sampai pada penerbitan SPB dan SPOG. Pengawasan tambang bukan ranah kami,” terang Mursidi.
Ia juga memastikan bahwa semua pelabuhan tempat tongkang batu bara beroperasi adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan masing-masing, bukan fasilitas umum di bawah pengelolaan KSOP.
“Kami melayani berdasarkan sistem. Selama dokumen digital mereka lengkap dan valid di sistem, kapal akan kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar, justru kami bisa dikomplain,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mursidi menegaskan kembali bahwa KSOP tidak berwenang menguji keaslian dokumen RKAB maupun menelusuri asal batu bara, karena hal itu merupakan ranah pengawasan sektor pertambangan.
“Selama dokumen lengkap, kami layani. Tapi kalau ternyata ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (RED)







