banner 728x90

MA: Pemkot Samarinda Harus Bayar Ganti Rugi Rp32,4 M

MA: Pemkot Samarinda Harus Bayar Ganti Rugi Rp32,4 M

Kasus lahan yang kini di atasnya berdiri gedung SMA Negeri 1 dan sebagian komplek perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Kadrie Oening, Air Hitam, Samarinda Ulu, ternyata sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemkot Samarinda membayar ganti rugi sebesar Rp32,4 miliar, persisnya Rp32.496.000.000.

Uang sebanyak itu harus dibayarkan kepada penggugat tanah tersebut, yakni Aan Sinanta, seorang pengusaha Samarinda.

Adapun hitungan ganti rugi tersebut diperoleh dari perhitungan harga tanah yang berlaku di situ, yakni sebesar Rp1.500.000 per meter persegi.

Sementara luas tanah yang diklaim milik Aan Sinanta sebesar 21.664 meter persegi.

Keputusan MA itu dapat didownload dari website resminya di https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Putusan MA muncul setelah adanya gugatan Aan Sinanta di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor 136/Pdt.G/2017/PN Smr.

Gugatan diluncurkan Sinanta yang tercantum beralamat di Jalan S Parman, Komplek Lembuswana Nomor 7, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, melalu tim pengacara dari Justitia Agung Law Firm Jakarta.

Tertera juga tim pengacara itu mendapat surat kuasa khusus dari Aan Sinanta pada 5 Juni 2017.

Masing-masing adalah Andi Agus Ismawan, S.H., M.H., Hosland B. Hutapea, S.H., Christien Agung, S.H., M.H., Alfi Noormansyah, S.H., dan Yoppy Firman Rizki, S.H.,M.H.

Sejak dari persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Aan Sinanta yang mengajukan gugatan memenangkan perkara perdata tersebut.

Tiga tergugat yang menjadi lawannya itu adalah Wali Kota Samarinda era Syaharie Jaang, Camat Samarinda Ulu dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Samarinda.

Aan Sinanta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 4 September 2017 silam.

Dalam gugatan itu Aan mengklaim sebagai pemilik yang sah tanah dalam 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni pertama; seluas 18.288 Meter persegi, bernomor SHM No.2396 Kelurahan Air Putih dengan Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal 12 Oktober 1994, No. 1755/1992.

Sertifikat kedua seluas 11.040 meter persegi, dengan SHM No. 2402/Kelurahan Air Putih, dan Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal 12 Oktober 1994, No. 1752/1992.

Dulu, sebelum dibangun komplek perumahan PWI Kaltim dan sekolah SMA Negeri 1, kawasan itu dikenal dengan nama Jalan Pandan Harum, yang kemudian sekarang dikenal dengan Jalan Kadrie Oening.

Setelah pemekaran wilayah tahun 2006, yang semula masuk Kelurahan Air Putih sekarang menjadi Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Menurut Aan Sinanta dalam surat gugatannya, tanah tersebut diperolehnya dari jual – beli dengan pemilik yang sebelumnya, yakni ibu Rusdiana.

Jual beli itu ada buktinya berdasarkan Akta Jual Beli No. 367/SMDA.ULU/XII/1994 tanggal 13 Desember 1994 dan Akta Jual Beli No. 368/SMDA.ULU/XII/1994 tanggal 13 Desember 1994.

“Kedua akta tersebut dibuat di hadapan Maruli Sitanggang, S.H., Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Kota Samarinda yang mana kemudian peralihan hak tersebut telah dicatat pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda,” kata Aan Sinanta dalam surat gugatannya.

Atas modal bukti-bukti itulah, Aan menlakukan gugatan kepada Pemkot Samarinda.

Pada 2012, tertera dalam surat gugatan, Aan Sinanta yang beralamat di kota ini juga melihat ke lokasi dan ternyata di atas tanah miliknya sudah berdiri bangunan sekolah SMU Negeri 1 Samarinda.

Pendirian sekolah itu tanpa sepengetahuan, seizin dan kuasa dari Penggugat.

“Bahwa sejak Penggugat membeli tanah tersebut tahun 1994 hingga sekarang Penggugat tidak pernah menjual, mengalihkan hak atas tanah tersebut ke pihak manapun,” isi surat gugatannya.

Pemerintah Kota Samarinda sudah memberikan jawabannya tentang tuduhan dari Aan Sinanta.

Bahwa batas-batas tanah yang diklaim oleh Aan Sinanta tidak jelas.

“Pihak Tergugat (Pemkot Samarinda. Red) dalam hal ini meyakini bahwa Pihak Penggugat sebenarnya tidak mengetahui persis dimanakah letak Obyek Tanah yang diakuinya telah dibeli dari Ibu Rusdiana pada 1994, sehingga kemudian Pihak Penggugat secara membabi buta menunjuk tanah yang dikuasai oleh Pihak Tergugat I saat ini,” jawab Kuasa Hukum Pemkot Samarinda seperti tertera dalam berkas putusan MA. (*)

Berita ini sebelumnya terbit di https://beritakaltim.co/kasus-tanah-sman-1-pemkot-samarinda-kalah-diperintah-bayar-ke-aan-sinanta-rp324-m/

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com