banner 728x90
Berita  

Mobil Dinas Boleh untuk Mudik, tapi Dengan Catatan Ini

Mobil Dinas Boleh untuk Mudik, tapi Dengan Catatan Ini

Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mudik lebaran menggunakan mobil dinas dengan catatan masih di dalam wilayah Provinsi Kaltim.

“Kalau masih di dalam wilayah Kaltim, ini kan masih dalam wilayah kerja. Saya kira kita toleransi aja selama bisa dipelihara dengan baik,” ujar Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin (18/04/2022).

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara, Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

SE tersebut melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 menggunakan mobil dinas yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 13 April 2022.

Menurutnya, apabila menyewa mobil saat ini sedang susah, akan lebih efektif jika PNS/ASN meminjam mobil dinas.

“Saya tidak berani mengatakan boleh atau tidak. Mungkin kalau sewa mobil sekarang lagi susah, meminjam mobil dinas akan lebih efektif,” tuturnya.

Hadi menegaskan, mobil dinas tidak untuk dibawa ke luar daerah Kaltim karena dikhawatirkan akan menjadi masalah.

“Yang penting di dalam daerah, misalkan dia pulang ke Kabupaten Kutai Timur atau ke Bontang,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh PNS yang akan melaksanakan mudik untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan serta peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. (Ant)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com