Pansus P4GN Minta Perpanjangan Waktu Satu Bulan

Pansus P4GN Minta Perpanjangan Waktu Satu Bulan
Anggota Pansus P4GN, H Masykur Sarmian. (foto: Istimewa)

DPRD Kalimantan Timur telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 beberapa hari yang lalu.

Dalam rapat tersebut salah satu Panitia Khusus meminta perpanjangan masa kerja guna menyempurnakan produk hukum yang akan dicapai.

Pansus tersebut yakni Pansus penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

Anggota Pansus P4GN, H Masykur Sarmian mengatakan, berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2022 Tanggal 15 Februari 2022.

Adapun tujuan dari penyusunan rancangan Perda tentang Fasilitasi P4GN dan PN adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan melakukan pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Sedianya akan berakhir pada bulan Mei ini. Namun, Tim Pansus meminta agar Pimpinan DPRD Kaltim untuk memperpanjang hingga satu  bulan ke depan,” ungkapnya saat meminta waktu perpanjangan masa kerja pada rapat paripurna, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan permintaan  perpanjangan waktu dari Tim Pansus tersebut lantaran diperlukan uji publik sekali lagi serta dilakukan konsultasi Kemendagri.

Selanjutnya, setelah proses tersebut difinalkan maka pada tanggal 15 Juni 2022 akan disahkan.

“Progres sudah jalan sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN, Kumham dan  telah dilakukan konsultasi publik,” ucap Samsun.

P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha untuk mengindahkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di berbagai negara manapun. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Guna penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. Untuk itu, metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif.

Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.

Karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (IMAN/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com