HARIANKALTIM.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) memberikan kredit modal kerja senilai Rp9 miliar kepada PT Bahana Krida Nusantara (BKN) pada 7 April 2022.
Kredit ini ditujukan untuk mendukung proyek pembangunan Jembatan Sungai Ratah, namun proyek tersebut kini mangkrak, dan kredit berstatus Non-Performing Loan (NPL).
Berbagai masalah melingkupi perusahaan ini, termasuk keterlambatan proyek, hingga sang direktur terlibat kasus korupsi.
Proyek Jembatan Sungai Ratah yang seharusnya menjadi penghubung penting di Kabupaten Mahakam Ulu, terhenti selama lebih dari lima bulan.
Sengketa lahan dengan masyarakat setempat serta sulitnya akses ke lokasi proyek membuat pengerjaan terhambat.
Padahal, proyek ini merupakan bagian dari anggaran APBN 2021 dengan nilai kontrak Rp63,395 miliar.
Keterlambatan tersebut berdampak pada ketidakmampuan PT BKN untuk melunasi kreditnya, menyebabkan kredit tersebut masuk dalam status NPL.
Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti bahwa kredit yang diberikan Bankaltimtara kepada PT BKN tidak dilindungi oleh asuransi kredit.
Dalam laporan audit BPK bernomor 30/LHP/XIX.SMD/12/2023 disebutkan bahwa Askrida Cabang Samarinda menolak permohonan asuransi karena menilai risiko proyek terlalu tinggi, terutama akibat penundaan proyek dan lokasi yang sulit dijangkau.
Hal ini meningkatkan risiko kerugian bagi Bankaltimtara, yang kini harus menanggung kredit macet tanpa perlindungan asuransi.
Lebih jauh, laporan BPK yang diteken Agus Priyono S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA selaku penanggung jawab pemeriksaan pada 22 Desember 2023 juga mengungkapkan bahwa pembayaran sisa kontrak proyek oleh pemberi kerja dialihkan ke rekening bank lain tanpa pemberitahuan kepada Bankaltimtara.
Ini menunjukkan adanya kurang koordinasi antara PT BKN dan pihak bank, yang semakin memperparah situasi keuangan perusahaan.
Selain itu, investigasi BPK juga menyoroti kelemahan dalam analisis risiko dan pemantauan agunan yang dilakukan oleh Bankaltimtara.
Kredit disalurkan tanpa analisis risiko yang mendalam, sehingga memperbesar potensi kerugian akibat proyek yang mangkrak.
Kasus ini semakin pelik dengan penetapan Direktur PT BKN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Asrama Haji di Bengkulu, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan direktur tersebut sebagai tersangka terkait penyimpangan anggaran proyek Asrama Haji yang merugikan negara miliaran rupiah.
Skandal ini menambah catatan buruk manajemen PT BKN, yang sudah terlibat dalam masalah kredit dan proyek mangkrak.
Pihak Bankaltimtara yang coba dikonfirmasi Hariankaltim.com, Senin (30/09/2024), belum memberikan tanggapan.
Humas bank plat merah tersebut, Dale Amazone selaku Public Relations Office, tak merespon pesan yang dikirimkan media ini via WhatsApp, meski telah dibaca. (TIM)