HARIANKALTIM.COM – Proyek pekerjaan preservasi Jalan Loa Janan – BTS – Kota Tenggarong- SP3 Senoni – Kota Bangun Tahun 2022 senilai Rp38 miliar diadukan ke Polda Kaltim.
Pelapornya adalah Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, organisasi kemahasiswaan lintas kampus yang selama ini memang getol menyoroti ketidakberesan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Dalam aduannya kepada polisi, FAM tak hanya meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana, namun juga konsultan pengawasannya.
Dari penelusuran media ini di laman LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (21/02/2023), perusahaan yang memenangi pengawasan proyek tersebut yakni PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan.
Nilai kontrak yang dimenangkan perusahaan BUMN itu sebesar lebih dari Rp2,3 miliar.
“Panggil dan periksa konsultan pengawasan proyek tersebut karena diduga tidak melakukan pengawasan pada proyek tersebut,” demikian salah satu poin dalam rilis FAM Kaltim.
Menurut Koordinator FAM Kaltim, Nazaruddin, diduga proyek itu dikerjakan secara serampangan dan tidak sesuai ketentuan spesifikasi yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
“Berdasarkan data lapangan yang kami himpun terdapat kerusakan pada pekerjaan proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 di daerah Jonggon Kilometer 16, dimana terlihat ada patahan dan ketebalan setelah diukur hanya sekitar 5-10 centimeter,” papar Nazaruddin.
Ia menduga, tidak ada langkah-langkah pengerasan sebelum pengecoran dan tidak terdapat pembesian saat pengerjaan.
“Sehingga proyek tersebut sangat berpotensi cepat rusak, tidak memiliki umur panjang dan membahayakan,” imbuhnya.
Adapun empat poin lainnya tuntutan FAM Kaltim yakni mendesak Kapolda untuk menginvestigasi proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022 karena diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang menelan biaya Rp38 miliar;
Kedua, panggil dan periksa PT MPS selaku kontraktor pelaksana proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022;
Ketiga, mendesak Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Kalimantan Timur untuk membuka RAB proyek preservasi Jalan Loa Janan – BTS- Kota Tenggarong- SP3 Senoni- Kota Bangun Tahun 2022;
Keempat, panggil dan Periksa KPA, PPK, dan PPTK karena telah lalai dalam pengawasan proyek tersebut. (ASH)