banner 728x90

PTM 100 Persen, Sekolah Jangan Gegabah Lepas Masker

PTM 100 Persen, Sekolah Jangan Gegabah Lepas Masker
Para pelajar SMA YPK 1 Tenggarong saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur saat ini masih belum mengubah kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di lingkungan sekolah.

Meski saat ini grafik kasus positif penyakit tersebut di daerah ini dikabarkan terus melandai, namun kedisiplinan terhadap prokes tetap dipertahankan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun beberapa hari lalu memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan, dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang kian terkendali.

“Untuk kehati-hatian, kami imbau sekolah jangan sampai gegabah membuat kebijakan terkait pelonggaran ini. Kami minta agar tetap menggunakan masker,” ungkap Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi HarianKaltim.com, Rabu (18/05/2022).

Terlebih Presiden dalam penjelasannya menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

Sehingga proses belajar mengajar tatap muka di dalam kelas tetap diwajibkan mengenakan masker sesuai standar kesehatan.

Anwar menjelaskan saat ini seluruh SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Provinsi Kaltim telah melaksanakan sepenuhnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Semua SMA, SMK dan SLB sudah PTM 100 persen,” jelasnya.

PTM 100 persen ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang terbaru antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Namun pemerintah tetap memberikan kewenangan bagi orang tua atau wali murid untuk mengizinkan anaknya pergi ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka atau memilih sekolah online dari rumah.

SKB Empat Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain.

Aturan PTM antara lain, bagi sekolah di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Kemudian, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 4, dengan vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

“Sementara yang vaksinasi gurunya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” terangnya.

Namun, bagi sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.

Tapi apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com