banner 728x90

Samarinda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021 dan Fidyah

Samarinda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021 dan Fidyah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda melaksanakan rapat penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H Kamis (01/04/2021) pagi.

Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto.

Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili Diskominfo, Perdagangan dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran zakat,” jelas Tejo.

Sementara menurut Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim, penentuan besaran zakat itu jangan keluar dari dalil yang ada.

Di mana menurut mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram.

Jadi satu sha’ setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.

Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi’i, satu sha’ itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha’ itu sama dengan 2,2 kg.

Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha’ jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.

Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha’ adalah 2,5 kg.

Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras.

Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang.

Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari.

Untuk di Indonesia umumnya adalah beras.

Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya seharga 3,8 kg beras.

“Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi seharga 2,5 kg karena itu tidak sah hukum fiqihnya,” beber Zaini Naim.

Ditambahkan bahwa nanti yang menerima zakat harus benar-benar orang yang masuk dalam delapan kategori antara lain fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab.

Untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp7 ribu per hari.

Dari kesimpulan rapat tersebut, Tejo kemudian mengetuk palu bahwa untuk Kota Samarinda nilai zakat fitrah yaitu kalau beras sepakat sebesar 2.5 kg.

Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp60 ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu.

(KMF-SMD)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com