BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan ‘setumpuk’ temuan mencengangkan di Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda.
Di antaranya permasalahan tagihan air yang tak diakui pelanggan dengan nilai miliran rupiah, carut marut di seputar proyek sumur bor, penggantian meteran air, hingga ada pula kejanggalan pada pembayaran biaya sewa genset.
Pelbagai temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pendapatan dan Belanja pada Perumdam Tirta Kencana Samarinda Tahun 2020 dan 2021.
HarianKaltim.com akan mengupas pelbagai temuan tersebut melalui tulisan bersambung berikut ini.
Konfirmasi telah dilakukan dengan tanggapan langsung dari Direktur Utama Perumdam Samarinda, Nor Wahid Hasyim via Whatsapp.
“Tindak lanjut atas catatan; on progress dan telah disampaikan ke BPK,” tulis Wahid.
Dalam laporan BPK disebutkan, terdapat ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan biaya berdampak signifikan terhadap pengelolaan Pendapatan dan Belanja pada Perumdam Tirta Kencana Samarinda meliputi:
- Proses perencanaan dan pelelangan atas Pengadaan Pemasangan Listrik (PLN) IPA Makroman dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas item trafo dan cubicle sebesar Rp341,77 juta;
- Pelaksanaan Pekerjaan Sumur Bor Air Tanah Dalam (Deep Well) di IPA Pulau Atas dan IPA Palaran mulai dari perencanaan, pelelangan, serta pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan serta terdapat potensi pemborosan sebesar Rp449,37 juta;
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai ketentuan atas 15 paket pekerjaan konstruksi sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp463,97 juta;
- Permasalahan tagihan air yang tidak diakui pelanggan, di antaranya dua pelanggan yang tidak mengakui adanya tunggakan tagihan air sebesar Rp1.662.039.343,00 (per 30 September 2021);
- Terdapat 413 pekerjaan uji meteran air dan penggantian meteran air hilang dalam Laporan Divisi Akurasi Meter Air yang tidak dipungut biaya;
- Terdapat indikasi pengeluaran persediaan meteran air tanpa didukung pelaksanaan pekerjaan;
- Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang diberhentikan tidak sesuai ketentuan;
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tidak Sesuai Ketentuan dan Kekurangan Volume pada 14 Paket Pekerjaan Konstruksi sebesar Rp314.457.547,35;
- Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Instalasi 1 di IPA Unit II Tirta Kencana Lokasi IPA Unit II sebesar Rp149.507.600;
- Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Pipa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp60.596.431,68;
- Realisasi Biaya Sewa Genset Tahun 2020 – 2021 tidak sesuai ketentuan;
- Denda Keterlambatan atas Pengadaan Bahan Kimia Soda Ash sebanyak 225.000 Kg.
(TIM)