banner 728x90

Tuding Bendungan Marangkayu Mangkrak, Anggota Dewan Ini Sebut 200 Ha Tanah Warga Belum Dibebaskan

Tuding Bendungan Marangkayu Mangkrak, Anggota Dewan Ini Sebut 200 Ha Tanah Warga Belum Dibebaskan

Proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah menyedot anggaran Rp272 miliar terkesan mangkrak, karena tidak dapat berfungsi sesuai tujuan pembangunannya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kukar, Suyono menegaskan proyek ini telah merugikan uang negara.

Meski dibangun sejak 2007 silam, namun hingga kini belum dapat dinikmati masyarakat.

“Bangunan fisiknya sudah mulai rusak, dan pembebasan lahan warga pun belum selesai, hal ini menjadi kerugian baik negara maupun masyarakat,” tuturnya, Jum’at (21/01/2022).

Ditegaskan, baru 71 hektar yang diselesaikan pemerintah.

“Yang belum dibebaskan masih sekitar 200 hektar, dan ada kaitannya dengan HGU (Hak Guna Usaha),” ucap personel Fraksi Partai PKB ini.

Makanya, ia meminta Dinas Pertanahan segera mengecek keberadaan HGU.

“Karena HGU ini tidak aktif lagi, dilihat apakah HGU ini ada bayar pajak dan tahun berapa bayarnya, serta masanya sampai tahun berapa, dan itu wajib disampaikan ke masyarakat,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 termasuk di wilayah Kecamatan Marangkayu ini.

Menurut Suyono, sudah 50 persen lahan ini dimiliki masyarakat, karena PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah pergi sejak 2000-an.

“Jadi, saya mohon dari Pertanahan tolong dicek izin HGU itu, karena sekarang 50 persen sudah dikuasai oleh masyarakat,” imbuhnya.

Suyono menuding pembangunan Bendungan ini sia-sia, karena masalah lahan belum tuntas.

Tuding Bendungan Marangkayu Mangkrak, Anggota Dewan Ini Sebut 200 Ha Tanah Warga Belum Dibebaskan
Kondisi terkini Bendungan Marangkayu

Dan terkesan mangkrak, sehingga tidak ada pemanfaatan bagi masyarakat saat ini,” jelasnya.

Ditanya awak media soal kepemilikan awal HGU, kembali Suyono menerangkan bahwa berawal PTP26 kemudian terjadi penciutan hingga menjadi PTP13, dan sejak dulu HGU ini tidak berfungsi.

“Di sini tidak ada kantornya ataupun petugasnya sejak ada tanaman awal di wilayah Kecamatan Marangkayu,” tambahnya.

“Saya tinggal di sini sejak 1982, dan tidak mengetahui dimana keberadaan kebun yang dimaksudkan PTPN, tapi masih mengklaim ini miliknya,” imbuh Suyono.

Dampaknya, lanjut dia, masyarakat yang sudah berkebun berpuluh-puluh tahun merasa diabaikan dalam pembebasan lahan yang disebabkan pengakuan adanya HGU.

“Jika memang itu HGU, mana tanamannya dan mengapa sekian tahun dibiarkan saja, selain itu terkait keberadaan HGU ini semestinya pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Walaupun demikian, pihak masyarakat merasa dirugikan karena sudah banyak yang telah ditanami bahkan telah dipanen beberapa kali,” kata anggota Komisi 1 DPRD Kukar ini.

Ia berharap Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten jangan hanya melihat data saja, tapi harus dicek ke lapangan.

“Hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak pemerintah terkait pembebasan lahan warga,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com