banner 728x90

Undang Artis dan Kembang Api Dilarang

Undang Artis dan Kembang Api Dilarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) hanya sampai pukul 01.00 Wita jelang malam tahun baru. 

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) jelang pergantian tahun 2021, bersama para pelaku THM dan Hotel, Kamis (30/12/2021) siang, di Balai Kota.

“Sesuai instruksi Wali Kota No 19 Tahun 2021 khusus untuk THM hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 01.00 malam dengan batas pengunjung hanya sampai 50 persen dari kapasitas THM,” kata Suwarso Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Samarinda saat mempimpin Rakor.

Kemudian, sambung dia, pengelolaan THM dan juga manajemen Hotel juga dilarang menggelar pesta hingga mendatangkan artis. 

Warso -begitu ia disapa-juga menyampaikan agar pengelola wajib memasang aplikasi PeduliLindungi untuk mengontrol para pengunjung yang datang hingga aktif memberikan informasi dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Nantinya personel dari TNI-Polri dan Satpol PP akan menggelar patroli pada ruas-ruas jalan yang dianggap rawan terhadap kerumunan orang hingga ke THM untuk dilakukan operasi yustisi dalam memastikan instruksi Wali Kota terkait penegakan disiplin prokes ini bisa berjalan saat malam tahun baru,” tuturnya.

Bagaimana jika THM yang belum memiliki QR Code PeduliLindungi, Warso menambahkan pihak pengelola harus mewajibkan kepada pengunjung untuk menyertakan kartu atau sertifikat vaksin hingga test negatif Covid 19 untuk memastikan lokasi aman dari penyebaran Corona.

Begitu pun dengan Hotel, mantan Camat Palaran ini kembali mengingatkan tidak boleh ada pagelaran pesta untuk merayakan pergantian tahun hingga pesta kembang api.

“Kalau pun ada hiburan musik kami minta hanya sampai pukul 22.00 malam, setelah itu harus close,” pesannya.

Ia berharap instruksi Wali Kota tadi bisa diindahkan para pelaku usaha. Karena jika nantinya masih ditemukan pelanggaran saat tim melakukan patroli, maka sambung dia, Pemkot tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada THM dan Hotel tadi.

Mulai Jumat (31/12/2021) pagi besok, tim Satpol PP Samarinda sebanyak 400 personel sudah mulai dikerahkan untuk melakukan patroli secara bergantian hingga pukul 02.00 malam.

“Jadi jika ada THM yang masih berani beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan, maka siap-siap akan diberi teguran dan sanksi,” tegasnya menutup sebagaimana rilis Kominfo.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com