HARIANKALTIM.COM — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra yang telah diberhentikan. Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/2/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya komitmen dalam menjalankan tugas selama masa transisi kepemimpinan desa. Ia mengingatkan bahwa Pilkades antar waktu harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif.
“Selama masa ini, Pj Kades diharapkan menjalankan tugas dengan baik bersama perangkat desa, termasuk memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu,” ujar Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia Pilkades melalui SK resmi, sementara pembiayaan kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi APBDes yang berjalan.
Bupati turut menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa kini mengikuti ketentuan terbaru, yakni delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Pj Kades Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengajak seluruh perangkat desa untuk bekerja sama demi kelancaran pelayanan publik dan proses Pilkades mendatang.
“Mari kita satukan langkah dan komitmen untuk melayani masyarakat Desa Makarti dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

