HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat penanganan anak terlantar melalui sinergi lintas sektor. Upaya ini dilakukan untuk memastikan anak memperoleh identitas, kepastian hukum, perlindungan, serta hak dasar lainnya.
Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Dinas Sosial Kukar, Kejaksaan Negeri Kukar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengadilan Agama Tenggarong. Kerja sama tersebut juga melibatkan BAZNAS dan Polres Kukar.
Kegiatan berlangsung di Ruang Executive Lantai II Gedung Pemerintah Kabupaten Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menekankan pentingnya penanganan anak terlantar secara terpadu. Pendataan dan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai penting agar anak dapat memperoleh hak dasar, termasuk akses pendidikan dan bantuan sosial.
Melalui PKS tersebut, Dinas Sosial Kukar memiliki peran dalam pendampingan anak, terutama dalam proses perwalian dan pengangkatan anak.
Sunggono juga mengatakan bahwa penanganan anak terlantar tidak dapat dilakukan secara parsial. “Koordinasi antarinstansi diperlukan agar persoalan administrasi dan kedudukan hukum tidak menghambat pemenuhan hak anak,” ujar Sunggono.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong H. Abdurrahman menjelaskan bahwa setiap permohonan perwalian dan pengangkatan anak perlu melalui asesmen, survei lapangan, serta penelusuran rekam jejak oleh pekerja sosial Dinas Sosial.
Hasil proses tersebut menjadi salah satu bahan rekomendasi sebelum perkara memasuki persidangan.
Setelah penetapan perwalian diterbitkan, Dinas Sosial juga berperan dalam pengawasan terhadap wali. Langkah ini untuk memastikan kewajiban terhadap anak dijalankan dengan baik.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan persoalan anak terlantar, khususnya yang belum memiliki identitas dan kedudukan hukum yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi menyampaikan, penanganan anak terlantar dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup inventarisasi, asesmen, penetapan Pengadilan Agama, hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam kegiatan tersebut hadir Sunggono, Aji Kalbu Pribadi, Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong H. Abdurrahman, Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi, serta jajaran instansi terkait. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


