Kukar  

Konsultasi Publik AMDAL di Samboja, Pemkab Kukar Tekankan Perlindungan Nelayan dan Lingkungan

Konsultasi Publik AMDAL di Samboja, Pemkab Kukar Tekankan Perlindungan Nelayan dan Lingkungan

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Pemerintah Kecamatan Samboja menekankan pentingnya keterbukaan informasi, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan dalam rencana kegiatan di wilayah pesisir Samboja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Samboja, Andri Wirawan, saat membuka konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di BPU Kelurahan Tanjung Harapan, Senin (5/10/2026).

Konsultasi publik tersebut membahas rencana kegiatan yang dipaparkan PT Pelabuhan Talenta Bumi dan PT Sinergi Hulu Mahakam di wilayah pesisir Samboja.

Dalam kegiatan tersebut, pemrakarsa memaparkan rencana pemeliharaan atau normalisasi alur pelayaran Sungai Mahakam melalui pengerukan serta kegiatan Ship-to-Ship Transfer (STS).

Andri mengatakan, konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menyampaikan rencana kegiatan secara transparan kepada masyarakat. Setiap rencana kegiatan juga harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat dan kearifan lokal perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan. Keberadaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari wilayah pesisir juga tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan aktivitas nelayan laut dan nelayan tambak di wilayah pesisir Samboja.

Dalam pemaparan konsultasi publik, alur pelayaran Sungai Mahakam disebut memiliki panjang sekitar 95,3 kilometer. Dari keseluruhan alur tersebut, rencana pengerukan mencakup sekitar 50 kilometer.

Material hasil pengerukan direncanakan ditempatkan pada area dumping di perairan laut lepas.

Rencana kegiatan tersebut berpotensi berkaitan dengan wilayah enam kelurahan pesisir, yakni Muara Sembilang, Handil Baru, Senipah, Teluk Pemedas, Samboja Kuala dan Tanjung Harapan.

Karena itu, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengidentifikasi dampak serta merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Andri juga mendorong agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat pesisir. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com