HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Taat Pajak Bersama dan Tertib Berlalu Lintas yang digelar di Kantor Kecamatan Samboja, Rabu (14/10/2026).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Kecamatan Samboja, Andri Wirawan. Hadir pula Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Kartanegara, Ida Nuraini, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kutai Kartanegara, Ipda Nur Allam, perwakilan PT Jasa Raharja, serta aparatur kelurahan dan desa se-Kecamatan Samboja.
Dalam sambutannya, Andri Wirawan menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan dan menaati aturan lalu lintas perlu dimulai dari diri sendiri, kemudian disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Ida Nuraini mengapresiasi dukungan Pemerintah Kecamatan Samboja dan seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai program relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Selain edukasi perpajakan, sosialisasi membahas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
Materi disampaikan Ipda Nur Allam selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Kutai Kartanegara.
Ia mengingatkan pengendara sepeda motor agar menggunakan helm berstandar serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perhatian khusus turut diberikan kepada anak-anak usia sekolah yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Orang tua diimbau meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan generasi muda.
Sesuai agenda kegiatan, sosialisasi juga mencakup prosedur santunan kecelakaan, informasi relaksasi denda PKB, penyampaian tunggakan pajak, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui keterlibatan berbagai instansi, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kewajiban pajak, ketertiban administrasi kendaraan, serta langkah yang perlu dipahami terkait santunan kecelakaan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


