RUPSLB PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat Ricuh, Direksi Siapkan Langkah Hukum

RUPSLB PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat Ricuh, Direksi Siapkan Langkah Hukum

HARIANKALTIM.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan setelah sekelompok orang memasuki ruang rapat dan mengganggu jalannya agenda pada Rabu, 14 Oktober 2026. Direksi perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas peristiwa tersebut.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Hotel Loveta, Jalan Naras Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, itu akhirnya dialihkan ke lokasi lain.

Direktur Utama PT Kedap Sayaaq, Shin Sungmin, menyayangkan gangguan tersebut. Menurut dia, RUPSLB merupakan agenda resmi perusahaan yang diselenggarakan berdasarkan izin Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. RUPSLB ini adalah agenda resmi perusahaan yang diselenggarakan atas izin Hakim Pengawas dalam proses kepailitan,” ujar Shin dalam keterangan perusahaan.

Menurut keterangan direksi, sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT Kedap Sayaaq masuk ke ruang rapat, menghentikan agenda, dan mencopot seluruh spanduk kegiatan.

Direksi menduga gangguan tersebut berkaitan dengan keterlibatan dua mantan anggota direksi berinisial PJI dan KYH, yang disebut diwakili seorang pria berinisial PRR. PJI dan KYH sebelumnya diberhentikan dari jabatan direksi melalui RUPSLB pada 26 Mei 2025.

Dugaan keterlibatan tersebut merupakan keterangan dari pihak direksi. Belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini mengenai tuduhan tersebut.

PENGAMANAN POLISI
Sebelum rapat berlangsung, PT Kedap Sayaaq mengaku telah mengantisipasi potensi gangguan. Pada 12 Oktober 2026, perusahaan mengirimkan pemberitahuan pelaksanaan RUPSLB sekaligus permohonan bantuan pengamanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat dan Kepala Kepolisian Sektor Barong Tongkok.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan gangguan dari pihak-pihak yang telah diberhentikan dari kepengurusan perusahaan. Direksi juga meminta penempatan personel, pengaturan akses ke ruang rapat, serta pencegahan gangguan selama kegiatan berlangsung.

Namun, menurut Shin, langkah antisipasi itu belum mampu mencegah masuknya massa ke ruang rapat.

“Kami berharap ke depan setiap kegiatan resmi perusahaan, terlebih yang diselenggarakan atas izin pengadilan, mendapat perlindungan yang memadai sehingga proses hukum dan korporasi dapat berjalan tertib,” kata dia.

Belum ada keterangan dari kepolisian mengenai permohonan pengamanan tersebut maupun kronologi gangguan yang terjadi di lokasi rapat.

HAKIM PENGAWAS
RUPSLB PT Kedap Sayaaq diselenggarakan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 September 2026.

Penetapan itu terbit setelah Tim Kurator mengajukan permohonan. Hakim Pengawas memberikan izin kepada direksi PT Kedap Sayaaq, yang kepengurusannya telah disahkan melalui penetapan pada 19 Juni 2025, untuk memanggil dan menyelenggarakan RUPSLB.

Penetapan tersebut juga mengatur mata acara, kuorum, dan ketua rapat. Tim Kurator dijadwalkan hadir sebagai pemegang 85 persen saham perusahaan, bersama pemegang saham lainnya, direksi, dewan komisaris, notaris, dan undangan.

Gangguan yang menyebabkan rapat dialihkan itu membuat agenda RUPSLB tidak dapat berjalan sesuai rencana awal.

Atas kejadian tersebut, PT Kedap Sayaaq menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Perusahaan juga berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada Hakim Pengawas.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat penjelasan mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan lanjutan RUPSLB. Belum ada pula keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan gangguan maupun kepolisian terkait peristiwa tersebut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com