HARIANKALTIM.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Sunggono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum perusahaan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini membahas upaya mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum dalam dunia usaha. Forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan yang baik.
Penerapan GCG penting untuk memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. “Tata kelola yang baik juga membantu perusahaan meminimalkan potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan dalam menjalankan kegiatan usaha,” ujarnya.
Prinsip GCG mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran. Penerapan prinsip tersebut perlu didukung sistem pengawasan internal yang efektif dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Konflik kepentingan, misalnya, dapat muncul ketika kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil secara objektif. Sementara itu, pencegahan fraud membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan komitmen seluruh unsur organisasi untuk menjaga integritas.
Melalui pemahaman tersebut, perusahaan diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan pengelolaan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
FGD bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara ini diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Cabang Kutai Kartanegara.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut Nomor 1, Tenggarong. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H.
Peserta lainnya meliputi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan perusahaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pimpinan perusahaan daerah, serta undangan lainnya. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


