Kukar  

Rapat Retribusi TKA di Kukar, Pemkab Optimalkan PAD dan Perkuat Pengawasan Perusahaan

Rapat Retribusi TKA di Kukar, Pemkab Optimalkan PAD dan Perkuat Pengawasan Perusahaan

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengoptimalkan penerimaan retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari tujuh perusahaan pengguna TKA yang terdata, baru tiga perusahaan yang diketahui telah membayar retribusi.

Upaya tersebut dibahas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar bersama sejumlah pihak dalam rapat optimalisasi retribusi TKA pada Selasa, 20 Oktober 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Tenggarong.

Berdasarkan data yang dibahas, tujuh perusahaan tersebut mempekerjakan total 13 TKA. Pemerintah daerah memperkirakan potensi tambahan penerimaan retribusi mencapai sekitar Rp70 juta untuk sisa tahun anggaran 2026.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, memimpin pembahasan yang berfokus pada evaluasi penerimaan, kepatuhan pembayaran perusahaan, serta langkah optimalisasi retribusi. Evaluasi ini juga berkaitan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu dikelola sesuai ketentuan.
“Karena itu, pendataan perusahaan pengguna TKA dan pemeriksaan status pembayaran menjadi bagian penting dalam upaya mengoptimalkan PAD,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, penerimaan retribusi TKA pada 2026 dilaporkan telah mencapai sekitar Rp40 juta. Sementara itu, potensi tambahan penerimaan untuk sisa tahun berjalan diperkirakan sekitar Rp70 juta.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, turut menjelaskan perkembangan penerimaan tersebut. Data penerimaan menjadi salah satu dasar evaluasi untuk mengetahui potensi yang masih dapat dioptimalkan.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pemerintah daerah perlu mencocokkan data perusahaan, jumlah TKA, masa kerja, wilayah penempatan, dan status pembayaran. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kewajiban retribusi dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan dipungut oleh pemerintah yang berwenang.

Kewenangan pemungutan retribusi TKA juga berkaitan dengan wilayah kerja tenaga asing. Oleh sebab itu, data penempatan dan cakupan wilayah kerja perlu diperiksa untuk memastikan pemungutan dilakukan oleh pemerintah yang berwenang sesuai peraturan.

Melalui koordinasi antara Distransnaker, Bapenda, perusahaan, dan instansi terkait, evaluasi diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat serta memperjelas mekanisme pemungutan retribusi.

Pengelolaan yang tertib dan akuntabel menjadi penting agar penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kepastian aturan bagi perusahaan pengguna TKA.

Selain mengevaluasi penerimaan pada 2026, Pemkab Kukar merencanakan penguatan pengawasan TKA melalui koordinasi lintas sektor pada 2027.

Rencana tersebut mencakup pelibatan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan penggunaan TKA. Pendataan yang terintegrasi juga dapat membantu pemerintah daerah mengetahui jumlah tenaga asing, perusahaan pengguna, dan lokasi penempatan mereka.

Dengan data yang lebih akurat, evaluasi kewajiban retribusi dapat dilakukan secara lebih terarah. Koordinasi lintas instansi juga diharapkan memudahkan penanganan persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan perusahaan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com