HARIANKALTIM.COM – Setiap anak berhak memiliki identitas kependudukan dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk anak-anak yang berada dalam kondisi terlantar. Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi dasar penting agar mereka mendapatkan pengakuan negara dan mengakses berbagai pelayanan publik.
Pentingnya pemenuhan hak tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), Kamis (29/10/2026), di Tenggarong.
Kegiatan mengangkat tema Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar dengan menghadirkan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar, Muhammadi Raka Ramadhan, S.H., sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka H. Taufik Zulfian Noor, S.Pi., M.A.P., selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, pemahaman mengenai hak administrasi kependudukan anak terlantar diharapkan semakin meningkat. “Pengetahuan tersebut juga penting bagi instansi terkait agar penanganan persoalan anak dilakukan secara tepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Dermawan Wicaksono, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Ramadhan Yeksouyudanto, S.H., M.H., serta jajaran Intelijen Kejari Kukar.
Dalam pemaparannya, Muhammadi Raka Ramadhan menjelaskan pentingnya dokumen administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dokumen tersebut mencakup akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan identitas resmi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai layanan pemerintah.
Anak yang mengalami kondisi terlantar tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan identitas kependudukan. Kondisi keluarga maupun keterbatasan sosial tidak boleh menghilangkan hak anak atas pengakuan identitas dan perlindungan negara.
Pemenuhan hak tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, instansi kependudukan, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengidentifikasi anak yang belum memiliki dokumen kependudukan, mengetahui kendala administrasi, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Pemenuhan identitas kependudukan merupakan bagian dari upaya perlindungan anak. Dengan dokumen yang sah, anak memiliki dasar administrasi untuk memperoleh berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak yang lebih menyeluruh di Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


