HARIANKALTIM.COM – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan insan pers di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kukar, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang merupakan tindak lanjut inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H., tersebut mendapat dukungan Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., yang turut hadir dan menyampaikan sambutan.
Kolaborasi ini menjadi langkah untuk memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aulia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk insan pers.
Bagi wartawan, perlindungan tersebut memiliki arti penting karena pekerjaan jurnalistik tidak hanya dilakukan di ruang redaksi. “Mereka juga harus melakukan peliputan di berbagai lokasi dengan kondisi dan risiko pekerjaan yang beragam,” ujarnya.
Risiko kecelakaan saat perjalanan maupun ketika menjalankan tugas peliputan menjadi salah satu alasan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai kepesertaan dan ketentuan program yang diikuti. Perlindungan tersebut antara lain mencakup risiko kecelakaan kerja dan santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan.
Karena itu, kepesertaan jaminan sosial perlu menjadi perhatian, termasuk bagi pekerja sektor informal dan wartawan yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan media.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati.
Kerja sama ini diharapkan membuka akses lebih luas bagi insan pers di Kukar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain memberikan manfaat perlindungan, kolaborasi tersebut juga diharapkan meningkatkan pemahaman wartawan mengenai pentingnya jaminan sosial dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Peran organisasi profesi menjadi penting untuk membantu menyosialisasikan program tersebut kepada anggotanya. Dengan demikian, informasi mengenai manfaat, prosedur pendaftaran, dan kewajiban kepesertaan dapat dipahami secara lebih luas.
Inisiatif Kajari Kukar tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendukung perlindungan pekerja.
Kejaksaan Negeri Kukar mendukung terbangunnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


