Kukar  

Distransnaker Kukar Siapkan Sosialisasi JKP, JKM dan Pengawasan Penerapan UMK-UMSK

Distransnaker Kukar Siapkan Sosialisasi JKP, JKM dan Pengawasan Penerapan UMK-UMSK

HARIANKALTIM.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan sosialisasi dan pendampingan klaim jaminan sosial bagi pekerja. Selain itu, instansi ini mengoordinasikan pemantauan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Agenda tersebut dibahas dalam rapat persiapan sosialisasi dan pendampingan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kematian (JKM), serta kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan.

Rapat berlangsung Rabu (4/11/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Distransnaker Kukar. Kegiatan ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Perusahaan, pekerja, dan ahli waris perlu memahami hak, manfaat, persyaratan, serta mekanisme pengajuan klaim,” ujarnya.

Karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar pekerja maupun keluarganya dapat mengakses manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan.

Materi sosialisasi mencakup JKP, JKM, dan kepesertaan PPU BPJS Kesehatan. JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun kepesertaan PPU BPJS Kesehatan berkaitan dengan perlindungan layanan kesehatan bagi pekerja penerima upah.

Selain jaminan sosial, rapat tersebut membahas pemantauan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK dan UMSK di Kutai Kartanegara.

Pemantauan ini berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja atas upah minimum sesuai ketentuan. Kepatuhan perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja.

Distransnaker Kukar juga membahas sinkronisasi data perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data kepesertaan sekaligus memudahkan pemantauan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Upaya tersebut sejalan dengan program Pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Pada 2026 ini, Pemkab Kukar menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 48.000 pekerja rentan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com