Kukar  

Bahas Penanganan Sungai Bersama Wamen PKP, Pemkab Kukar Tekankan Sinergi Lintas Kewenangan

Bahas Penanganan Sungai Bersama Wamen PKP, Pemkab Kukar Tekankan Sinergi Lintas Kewenangan

HARIANKALTIM.COM – Penanganan Sungai Tenggarong membutuhkan koordinasi lintas kewenangan agar upaya penataan kawasan perkotaan berjalan menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelarasan program dengan pemerintah pusat dan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama terkait penanganan bantaran serta rencana pengerukan sungai.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, saat melakukan kunjungan kerja ke Tenggarong, Jumat (6/11/2026).

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, keduanya meninjau kawasan bantaran Sungai Tenggarong, termasuk Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan.

Aulia menjelaskan, penataan kawasan sungai tidak bisa hanya mengandalkan kewenangan pemerintah kabupaten. “Ada pembagian tanggung jawab dengan instansi lain, khususnya BWS yang memiliki kewenangan dalam sejumlah aspek pengelolaan sungai,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang membutuhkan koordinasi adalah penerbitan surat dan pelaksanaan pekerjaan pengerukan sungai.

Menurut Aulia, pembagian kewenangan tersebut perlu diselaraskan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, penataan kawasan tidak berhenti pada pemindahan permukiman, tetapi dilanjutkan dengan penanganan fisik kawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pemkab Kukar memandang penanganan sungai sebagai bagian penting dari rencana pembenahan kawasan perkotaan Tenggarong.

Pengerukan sungai menjadi salah satu aspek yang perlu dikoordinasikan agar fungsi aliran air dapat ditangani secara lebih optimal. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.

Kunjungan Fahri Hamzah menjadi bagian dari tindak lanjut komunikasi Pemkab Kukar dengan Kementerian PKP mengenai rencana penataan kawasan Tenggarong.

Melalui peninjauan langsung, pemerintah pusat dapat melihat kondisi kawasan sekaligus memahami kebutuhan penataan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Fahri menyampaikan dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk menunjang pengembangan kawasan baru yang disiapkan Pemkab Kukar.

Dukungan tersebut diharapkan dapat diperjuangkan melalui penganggaran pemerintah pusat pada 2027.

Sementara itu, untuk aspek pengelolaan sungai, Pemkab Kukar tetap membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan teknis, termasuk BWS. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com