Pemkab Kukar Audiensi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Pengamanan Lahan untuk Perdagangan Karbon

Pemkab Kukar Audiensi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Pengamanan Lahan untuk Perdagangan Karbon

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Dinas DPMPTSP, Alfian Noor, melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut di luar kawasan hutan, Kamis (22/5/2025), di Jakarta.

Audiensi ini juga dihadiri Kadisbun M. Taufik, perwakilan DPPR dan DPMPTSP Kukar, serta jajaran direksi PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) sebagai mitra kerja sama pengembangan karbon. Rombongan diterima oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari Kementerian ATR/BPN.

Alfian menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mengamankan area seluas ±55.000 hektare yang telah dijalin kerja sama pengelolaan karbon dengan TCI. Pemkab Kukar meminta kejelasan terkait penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan perjanjian pihak lain karena belum adanya KBLI untuk sektor karbon tersebut.

Ia menegaskan bahwa program perdagangan karbon tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berdampak positif bagi pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ke depan, hasil karbon ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi kas daerah,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi langkah strategis Pemkab Kukar dalam memperkuat legalitas dan tata kelola investasi karbon secara berkelanjutan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com