Rincian Napi Korupsi Penerima Remisi HUT ke-81 RI di Kaltim “Dirahasiakan”?

Rincian Napi Korupsi Penerima Remisi HUT ke-81 RI di Kaltim “Dirahasiakan”?

HARIANKALTIM.COM — Sebanyak 9.405 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.

Namun, rilis resmi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim tidak mencantumkan rincian penerima berdasarkan jenis perkara, termasuk jumlah narapidana kasus korupsi.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi @pemasyarakatan_kaltim. Dari total penerima, sebanyak 9.138 narapidana mendapat Remisi Umum I dan 202 narapidana mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas. Sementara itu, 64 anak binaan menerima Remisi Umum I dan satu anak binaan menerima Remisi Umum II.

Penyerahan remisi dilakukan serentak di lapas, rutan dan LPKA di Kaltim dan Kaltara. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, hadir dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Tidak ada keterangan mengenai berapa penerima remisi yang merupakan narapidana kasus korupsi, narkotika maupun perkara pidana lainnya.

Padahal, rincian berdasarkan jenis perkara pernah muncul dalam pemberitaan remisi di sejumlah UPT Pemasyarakatan Kaltim pada tahun-tahun sebelumnya.

Di Lapas Kelas IIA Bontang, misalnya, pemberitaan mengenai remisi Idul Fitri 2023 menyebut ada 15 narapidana kasus korupsi dari sembilan kasus yang diusulkan menerima remisi.

Untuk pelaksanaan remisi HUT ke-81 RI tahun ini, informasi mengenai napi korupsi yang sudah muncul ke publik berasal dari wilayah Tenggarong. Dalam sebuah pemberitaan menyebut lima napi kasus korupsi termasuk dalam 727 warga binaan yang mendapat remisi di wilayah Tenggarong.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai jumlah napi korupsi penerima remisi se-Kaltim. Data itu hanya mencakup penerima remisi di wilayah Tenggarong.

Dengan cakupan remisi yang mencapai ribuan warga binaan di berbagai lapas dan rutan, belum diketahui berapa jumlah penerima yang merupakan narapidana kasus korupsi di seluruh Kaltim.

Rilis resmi Kanwil Ditjenpas Kaltim yang dipublikasikan untuk pelaksanaan remisi tahun ini juga tidak memberikan rincian tersebut.

Kondisi ini membuat jumlah napi korupsi penerima remisi HUT ke-81 RI di Kaltim belum diketahui secara terbuka.

Hingga kini, angka yang terungkap ke publik baru berasal dari masing-masing UPT. Karena itu, lima napi korupsi di Tenggarong tidak dapat dijadikan angka total penerima remisi kasus korupsi se-Kaltim. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com