Berkali-kali Ditertibkan hingga 13 THM Disegel, Miras Kembali Muncul di Sungai Kapih

Berkali-kali Ditertibkan hingga 13 THM Disegel, Miras Kembali Muncul di Sungai Kapih

HARIANKALTIM.COM – Peredaran minuman keras (miras) di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, kembali menjadi perhatian.

Pada 1 Oktober 2026, laporan organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penjualan miras dibahas dalam pertemuan di Kantor Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Pertemuan itu dihadiri unsur Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Satpol PP dan perangkat daerah terkait.

Agenda Kecamatan Sambutan pada hari yang sama mencatat pembahasan permohonan penghentian sementara operasional Cafe Warna Warni serta langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.

Namun, dari informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, Selasa (06/10/2026), persoalan minuman beralkohol di kawasan tersebut bukan kali ini saja terjadi.

Pada 3 Juni 2021, Satpol PP Samarinda menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) tradisional berupa karaoke di Jalan Kapten Soedjono.

Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat. Sejumlah THM disebut tidak memiliki izin usaha dan izin minuman keras. Aktivitas karaoke hingga larut malam serta dugaan penyediaan miras juga menjadi alasan penertiban.

Camat Sambutan saat itu menyebut teguran dari kelurahan telah beberapa kali diberikan, tetapi tidak diindahkan.

Lima tahun kemudian, temuan miras kembali terjadi di kawasan yang sama.

Pada 12 Februari 2026 dini hari, Satpol PP bersama TNI, Polri dan Polisi Militer melakukan patroli di deretan kafe Jalan Kapten Soedjono setelah menerima aduan masyarakat.

Petugas menemukan sekitar 60 botol miras yang disembunyikan di semak-semak belakang salah satu kafe.

Menurut Satpol PP, kawasan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali didatangi petugas. Namun, barang bukti belum ditemukan.

Temuan lain muncul dalam Operasi Pekat 2026 pada Februari. Polisi menemukan minuman beralkohol di Cafe Balangan, Sungai Kapih.

Barang yang diamankan berupa 2,5 ceret bir hitam dan seperempat botol minuman keras ukuran 750 mililiter.

Pada Juli, penertiban kembali dilakukan. Dalam operasi gabungan pada 8 Juli 2026 malam, petugas menyisir sejumlah warung remang-remang di Jalan Kapten Soedjono.

Hasilnya, ditemukan enam teko berisi miras oplosan dan lima botol miras. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk didata dan dimintai keterangan.

Kawasan Jalan Kapten Soedjono disebut menjadi salah satu titik yang mendapat keluhan masyarakat.

TAK HANYA MIRAS
Masalah di Sungai Kapih juga menyangkut aktivitas usaha dan perizinan.

Pada 20 Juli 2026, Kecamatan Sambutan menggelar rapat membahas laporan warga terkait kegiatan Cafe Tin One di RT 12 Kelurahan Sungai Kapih.

Sehari kemudian, pemerintah menggelar mediasi yang melibatkan sejumlah unsur terkait.

Hasilnya, pengelola Cafe Tin One diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 21 hari.

Pemerintah menyebut kafe tersebut berdiri di atas lahan berstatus status quo dan terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan izin OSS.

Izin yang dimiliki disebut untuk usaha makan dan minum. Namun, kegiatan di lokasi juga digunakan untuk keramaian berupa karaoke hingga larut malam. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com