HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mencatat 96 inovasi daerah hingga penutupan pendaftaran pada 31 Oktober 2026. Seluruh inovasi tersebut selanjutnya memasuki tahapan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan.
Sebagai tindak lanjut, BRIDA Kukar menggelar Rapat Tim Verifikator Inovasi Pekan Inovasi dan Kreativitas Kabupaten Kutai Kartanegara 2026 di Tenggarong, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan proses verifikasi terhadap inovasi yang telah didaftarkan. Tim verifikator akan berperan dalam memeriksa kelengkapan dokumen serta bukti pendukung setiap inovasi.
Sebelumnya, BRIDA memberikan kesempatan kepada perangkat daerah untuk melengkapi persyaratan pengajuan. Dokumen pendukung seperti surat keputusan, video pelaksanaan, dan testimoni diperlukan untuk memperkuat bukti implementasi inovasi.
Kepala BRIDA Kukar, Bahari Joko Susilo menjelaskan, melalui proses penjaringan ini mendorong pengembangan inovasi yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pengembangan inovasi daerah, jumlah pendaftaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Inovasi perlu memiliki unsur kebaruan, diterapkan secara nyata, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Karena itu, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk menilai kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan pelaksanaan inovasi. “Pemeriksaan ini juga diperlukan agar data inovasi yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui Pekan Inovasi dan Kreativitas 2026, Pemkab Kukar berharap semakin banyak perangkat daerah dan pemangku kepentingan mengembangkan gagasan kreatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung pembangunan daerah.
Capaian 96 inovasi yang terdaftar menjadi salah satu indikator tumbuhnya upaya pengembangan inovasi di Kukar. Namun, manfaat dan keberlanjutan inovasi tetap menjadi hal penting yang perlu dibuktikan melalui penerapan di lapangan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


